Diupah Rp 20 Ribu, Kurir Sabu Dibui 5 Tahun

Diupah Rp 20 Ribu, Kurir Sabu Dibui 5 Tahun

Surabaya, Memorandum.co.id - Herry Budi Santoso 8 kali mengantarkan sabu. Upahnya cuma Rp 20 ribu per gramnya. Naasnya, warga Jalan Grogol tersebut divonis 5 tahun penjara. Herry awalnya pada Rabu 16 Juni 2021 sekira pukul 13.30 dihubungi oleh Kafi (DPO). Tujuannnya untuk mengambil sabu yang telah diranjau di trotoar Jalan Dukuh Kupang. Beratnya lebih kurang 12 gram. Atas perintah Kafi, terdakwa memisahkan 10 gram dan di suruh mengirim ke Jalan Embong Malang. Sesampainya di lokasi, sabu tersebut kemudian narkotika jenis sabu tersebut diletakkan di samping kios. Herry lalu pergi dan melihat dari kejauhan. Tak berapa lama, sabu tersebut diambil oleh seorang laki-laki. Untuk pembayarannya dilakukan dengan cara transfer melalui transfer. Saat diperiksa sebelumnya oleh majelis hakim yang diketuai Ni Made Purnami, Herry mengaku sudah 8 kali mengirim narkotika jenis sabu atas permintaan Sdr. KAFI. Untuk jasa pengiriman, Herry mendapat bayaran sebesar Rp 20 ribu per 1 gramnya. Namun, pada 20 Juni 2021 sekira pukul 01.00, petualangan Herry sebagai kurir sabu harus terhenti. Sebabnya, dia ditangkap oleh saksi Musoleh dan saksi Febian Lasadewa Kuncoro di dalam rumahnya, Jalan Grogol 3 Nomer 26. Sebelumnya kedua petugas kepolisian Polsek Wonokromo itu mendapat informasi dari masyarakat jika Herry menyalah gunakan narkoba dengan cara mengedarkannya. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti 1 poket sabu didalam kotak kecil warna biru dengan berat 1,12 gram. Selain itu juha ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 2 korek api gas dan 1 alat hisap sabu (bong) serta 1 pipet kaca. Perbuatan Herry tersebut dinyatakan telah terbukti selama persidangan. Keterangan saksi dan dua alat bukti cukup mengantarkannya ke balik jeruji penjara. "Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Budi Santoso telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutur hakim Ni Made Purnami saar membacakan amar putusannya di PN Surabaya, Jumat (29/10). Oleh karenanya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada Herry selama 5 tahun dan denda Rp 1,8 Miliar, subsidiair 2 bulan penjara. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara menuntut Herry dengan pidana penjara selama 6 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1,8 miliar subsidiair 3 bulan kurungan. Atas putusan tersebut, terdakwa menyatakan terima. "Terima Bu Hakim,"ujarnya. (mg5)

Sumber: