Dua Pencopet Antarkota yang Diamankan Polsek Wonokromo Sering Masuk Penjara
Surabaya, Memorandum.co.id - Sepak terjang Dedy Tryana dan Mochamad alias Plolong dan RD (DPO) menjadi copet memiliki jam terbang tinggi. Sebelum jadi penghuni tahanan Polsek Wonokromo, mereka sudah beberapa kali berurusan dengan pihak berwajib. Pada 1999 lalu, tersangka Plolong pernah diamankan anggota Polsek Wonokromo. Pria 37 tahun itu terbukti melakukan aksi serupa. Warga DKA Tegal, Sawunggaling itu bebas setelah menjalani hukuman 4 tahun penjara. Namun, bebas dari tahanan tidak lantas membuat Plolong jera. Agustus 2018 lalu dia kembali berurusan dengan kepolisian. Plolong dibekuk anggota Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Aksi Plolong terjadi di kawasan Kalianak. Saat itu, dia menumpang angkot dari teluk lamong dengan tujuan Pelabuhan Tanjung Perak. Setiba di Jalan Kalianak, korban dipepet oleh tersangka Plolong. Seperti modus sebelumnya, tersangka berpura-pura ingin muntah dan berakting ingin membuang muntahan di mulutnya ke jendela angkot yang ada di belakang korban. Sementara tersangka Dedy Tryana juga demikian. Pada 2019 lalu, pria 51 tahun itu pernah ditangkap anggota Reskrim Polsek Pandaan. Kala itu, aksi Dedy terjadi di simpang 4 Jetak. Bermula ketika bus berhenti untuk menurunkan penumpang. Hal itu kemudian dimanfaatkan tersangka Dedy untuk mencopet korban. Korban yang menyadari jika ada orang yang meraba tasnya, langsung mengecek barang dan mendapati jika handphone miliknya telah hilang. "Kedua tersangka ini memang tercatat sudah beberapa kali berurusan dengan pihak kepolisian dengan kasus yang sama yakni copet," kata Kapolsek Wonokromo Kompol Rini Pamungkas, Jumat (29/10)siang.(fdn)
Sumber: