Kabur dari Pemeriksaan, Tikam Penyidik Polda Jatim

Kabur dari Pemeriksaan, Tikam Penyidik Polda Jatim

Surabaya, memorandum.co.id - Aksi nekat terdakwa pemalsuan data, Bagus Prasetyo bakal mendekam lama di penjara. Sebab, terdakwa sempat menikam penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim, Widigda Yuwana, saat diperiksa. Kasus ini terungkap dalam persidangan yang digelar di ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (26/10/2021). Awalnya, terdakwa ditangkap petugas Unit II Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim sekitarĀ  pukul 01.00 di kediamannya, Jalan Kedinding Lor Gang Anggrek. Bagus dipersangkakan melakukan tindak pidana manipulasi data atau pemalsuan terhadap ijazah, akta kelahiran, KTP, dan KK. Ketika sampai di Polda Jatim sekitar pukul 01.40 terdakwa diperiksa dan diinterogasi oleh Widigda Yuwana ditemani Yuhandik Gustama Putra dan Reza Hardiansyah Putra serta M Lukman Nur Khakim. Saat diperiksa oleh Widigda, terdakwa bersikap kooperatif. Kemudian, Yuhandik dan Lukman menuju musala di seberang ruang pemeriksaan untuk beristirahat. Sekitar pukul 05.00, Bagus mengalami sakit perut. Widigda lalu menyuruh terdakwa ke kamar mandi. Setelah itu, terdakwa minta kepada Widigda untuk tidak diperiksa lagi karena masih sakit perut. Kemudian Bagus disuruh berjemur di ruangan belakang berdampingan dengan dapur. Pada saat itu Bagus menemukan dua pisau yang tergeletak di meja dapur. Lalu satu pisau diambil dan disembunyikan di bagian dalam tangan sebelah kiri. Tujuannya digunakan untuk mengancam atau melukai petugas agar dia dapat melarikan diri. "Sekitar pukul jam 07.00, saksi Widigda mengajak terdakwa kembali ke ruangan pemeriksaan. Setelah duduk di samping saksi Widigda, saat itu saksi curiga kepada terdakwa sedang menyembunyikan sesuatu di tangannya," tutur jaksa penuntut umum (JPU) Yulistiono saat membacakan dakwaannya. Saat Widigda hendak mencari borgol dan akan memasang borgol ke tangan terdakwa, namun tiba-tiba diserang oleh Bagus. Serangan terdakwa dilakukan dengan cara menikam di bagian kepala saksi Widigda. "Secara spontan saksi menangkis serangan terdakwa. Lalu saksi mengambil alat plong kertas yang berada di meja, sehingga tusukan terdakwa tersebut mengenai telinga sebelah kiri dari saksi Widigda," imbuh JPU. Sejurus kemudian terjadi pergulatan antara saksi dan terdakwa yang mengakibatkan terjatuhnya pisau yang dikuasai terdakwa. Kemudian saksi berteriak memanggil rekan-rekannya yang tidur. "Terdakwa lalu mengambil pisau yang terjatuh dan kembali mengejar saksi dan kembali bergelut. Akibatnya saksi terjatuh dalam posisi terlentang. Terdakwa langsung menindih saksi dan menyerang dengan cara menghujamkan pisau ke arah dada sebelah kanan dan membuat luka," kata JPU. Lebih lanjut, Yuhandik dan Lukma memasuki ruangan dan menarik terdakwa untuk menjauh dari Widigda. Namun, terdakwa malah melempar kursi ke arah Yuhandik. Lalu terdakwa melarikan diri keluar dari ruangan. "Saat keluar, terdakwa mengambil 1 buah tabung apar yang terpasang di sebelah toilet di depan ruangan guna memecahkan kaca pintu lorong Subdit V Ditreskrimsus Polda Jatim," ucapnya. Sesampai di depan pintu lorong terdakwa kesulitan untuk membuka pintu. Pada saat itu terlihat saksi Elvi Sukesi berada tepat di pintu ruangan Min Subdit V Ditreskrimum Polda Jatim. "Terdakwa lalu mengancam saksi Elvi Sukesi dengan cara menyekap dan menodongkan garpu ke leher saksi agar dibukakan pintu lorong tersebut,"ujarnya. Setelah pintu lorong berhasil terbuka, terdakwa menuju tangga. Pada saat hendak menuruni tangga, saksi Elvi berhasil ditarik oleh Lukman. Seketika itu terdakwa jatuh ke dasar tangga dan akhirnya diamankan petugas kepolisian lainnya. "Akibat perbuatan terdakwa, saksi Widigda mengalami luka terbuka di kepala bagian pelipis kanan, di atas alis kanan, cuping telinga kanan. Pada bagian dada kiri ditemukan luka terbuka. Serta pada lengan atas dan belakang tangan kanan juga didapatkan luka terbuka,"bebernya. Perbuatan terdakwa tersebut membuat JPU mendakwanya dengan tiga pasal sekaligus. Selain pasal 338 KUHP jo pasal 53 ayat (1) KUHP, JPU juga menjerat terdakwa dengan pasal 213 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP. (mg-5/fer)  

Sumber: