Calo Taruna Akpol Pernah Dilaporkan Istri Siri Kasus Penganiayaan
Surabaya, Memorandum.co.id - Sepak terjang calo rekruitmen Taruna Akpol, Novi Aliansyah tidak hanya sekali menjadi sorotan kepolisian. Sebelum resmi menyandang status sebagai tersangka, pria 40 tahun itu pernah dilaporkan istri sirihnya berinisial DF atas kasus penganiayaan. Wanita 38 tahun itu melaporkan pria yang menikahinya selama enam bulan tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Mapolda Jatim, akhir Agustus 2021 lalu. DF mengaku lelah menjadi sansak hidup sang suami. Sejak menikah April lalu, DF tidak luput menjadi pelampiasan kemarahan Novi Aliansyah. DF menyebut, penganiayaan itu hampir setiap bulan diterimanya. "Total tiga kali saya dihajar," kata DF saat di Mapolda Jatim, Selasa (31/8) lalu. Puncaknya, terjadi Minggu (29/8)lalu. DF menerima bogem mentah hingga berakibat luka lebam tepat di bawah mata perempuan berkerudung itu. "Sekarang agak samar, minggu kemarin masih kelihatan bengkak dan bewarna hitam pekat," lanjut dia. Setelah dua hari menahan kesabaran, DF akhirnya memperoleh kesempatan. Hari itu Selasa (31/8) siang, perempuan kelahiran Surabaya itu mengajak terlapor berbelanja kebutuhan di mal daerah Surabaya Selatan. Di sepanjang jalan, tidak sedikitpun kalimat terucap dari DF. Hingga mobil yang dikemudikan keduanya tiba di lobi mal tersebut. DF pun turun dari mobil untuk belanja. Dia juga meminta Novi Aliansyah untuk tetap di mobil. DF kemudian berbelok dari gerai yang sedianya akan dia tuju. Dia lalu menuju klinik untuk visum. Namun, di klinik tersebut DF disarankan untuk melakukan visum di rumah sakit. Tak banyak berkata, DF lantas menuju rumah sakit sesuai saran. Sayangnya, lagi-lagi dia tidak mendapatkan hasil. Petugas disana menyuruh DF untuk membuat laporan. Dengan menahan air mata, DF ke Polda Jatim dengan memanfaatkan taksi online yang dia pesan di rumah sakit. Sekitar pukul 18.36, DF masuk ke ruang SPKT. Dia pun menceritakan peristiwa yang menimpanya ke petugas jaga. Sekitar 30 menit berselang, DF diarahkan menuju gedung Ditreskrimum untuk BAP. Tepat pukul 00.00, Diana menerima surat laporan polisi bernomor LP/B/470.01/VIII/2021/SPKT/Polda Jawa Timur. Diberitakan sebelumnya, untuk meyakinkan korban tersangka penipuan penerimaan Taruna Akpol Novi Aliansyah mencatut nama Perwira Tinggi Polri. Kendati demikian, hingga sadar jadi korban penipuan, korban tidak pernah tahu kenalan Novi di Polri. Dari dua korban, pria 40 tahun itu meraup keuntungan masing-masing Rp 1,1 miliar dan Rp 1,2 miliar. Namun, pihak kepolisian tetap meyakini jika masih banyak korban lain yang termakan janji manis Novi. "Laporan kami terima baru dari dua korban. Mungkin pengaduannya banyak. Itu daftar penerimaan Akademi Kepolisian tahun lalu," kata Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Gatot Repli Handoko, Jumat (22/10) siang.(fdn)
Sumber: