Resahkan Masyarakat, 2 Tukang Judi Dadu di Tuban Diamankan Polisi

Resahkan Masyarakat, 2 Tukang Judi Dadu di Tuban Diamankan Polisi

Tuban, memorandum.co.id - Dua orang, R (53) warga Dusun, Desa Prunggahan Kulon dan K (53) diamankan Tim Resmob Satresreskrim Polres Tuban dalam penggrebekan lokasi yang dijadikan tempat perjudian. Keduanya diamankan saat sedang melakukan tindak pidana perjudian jenis dadu di bawah pohon jati dekat sebuah warung tuak yang berada di Dusun Krajan, Desa Jadi, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban. Penangkapan berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di tempat tersebut setiap hari dipergunakan ajang untuk bermain judi dadu, mendapatkan informasi tersebut Tim Resmob Polres Tuban langsung melakukan penyelidikan di tempat yang di maksud. Ternyata benar saja di tempat tersebut ada sekitar 7 orang sedang bermain judi dadu dan langsung dilakukan penangkapan, dua orang pelaku berhasil diamankan dan lima lainnya berhasil melarikan diri. "Berawal dari laporan masyarakat bahwa tempat itu sering digunakan untuk judi dadu, anggota langsung bergerak kesana benar didapati perjudian dadu, namun hanya dua orang yang berhasil diamankan yang lainnya berhasil kabur," terang Kapolres Tuban, AKBP Darman, Senin (18/10/2021). Menurut AKBP Darman dari pengakuan sementara tersangka baru melakukannya selama dua bulan. "Pengakuannya baru dua bulan, mudah-mudahan ini bisa menjadi contoh di daerah lain agar tidak terjadi perjudian apapun karena ini salah satu penyakit masyarakat," pungkasnya. Selain 2 tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 lembaran atau yang biasa disebut blabaran bergambar bulatan bulatan satu sampai enam, 1 buah lepek, 3 biji mata dadu, 1 buah tempurung kelapa serta uang tunai taruhan sebesar Rp710.000. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat pasal 303 ayat 1 ke 2 KUHP Sub 303 Bis ayat 1 ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman Pidana penjara 10 tahun penjara atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah. (top/har)

Sumber: