BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Indonesia Akuntabel dan Transparan

BPKH Tegaskan Pengelolaan Dana Haji Indonesia Akuntabel dan Transparan

Probolinggo, Memorandum.co.id - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memastikan pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan secara akuntabel dan transparan. Hal itu ditegaskan oleh Anggota Dewan Pengawas BPKH, Dr. KH. Marsudi Syuhud dalam Diseminasi Pengawasan Keuangan Haji di Era Pandemi Covid-19, di Hotel Bromo Park, jalan Dr Sutomo Kota Probolinggo, Kamis (14/10/2021). "Dana haji dikelola dengan aman, likuid sehingga tidak perlu khawatir, karena Tata Kelola telah memenuhi berbagai standard,"ujar Marsudi Syuhud. Berbagai standar itu, kata Marsudi Syuhud, menerapkan ISO 9001:2015 Sistem Manajemen Mutu dan 37001:2016 Sistem Manajemen Anti Penyuapan. Bahkan, laporan keuangan BPKH yang diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah mendapatkan Opini WTP selama 3 tahun berturut-turut. "Pengelolaan dana haji juga terus meningkat pertumbuhannya tiap tahun walaupun pandemi pendaftaran sempat tersendat tetapi minat tetap tinggi, dan menariknya banyak milenial mulai banyak yang mulai mendaftar," tandasnya. Menurutnya, beberapa pencapaian kinerja BPKH di era pandemi Covid-19, diantaranya mengenai dana kelolaan haji yang meningkat menjadi Rp156 Trilliun. Sehingga tata kelola keuangan Haji telah menerapkan teknologi digital berupa Aplikasi Ikhsan yang terintegrasi dengan Siskohat di Kementerian Agama. "Meski akibat pandemi penyelenggaraan ibadah haji terpaksa ditunda, namun nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji sepenuhnya dikembalikan kepada jemaah tunda melalui pembagian virtual account jemaah," ucap Marsudi Syuhud. Lebih jauh, Marsudi Syuhud juga menjawab berbagai pertanyaan masyarakat seputar besaran biaya riil yang diperlukan dalam penyelenggaraan ibadah haji. Jemaah yang berangkat sebagian dibiayai oleh nilai manfaat hasil pengelolaan setoran awal. "Sebelum pandemi, biaya riil yang diperlukan untuk pembiayaan haji rata-rata Rp70 juta per jemaah. Sedangkan yang dibebankan kepada jemaah haji rata-rata Rp35,2 juta. Kebutuhan itu dipenuhi dari hasil manfaat pengelolaan investasi yang dilakukan BPKH," terangnya. Ia berharap, selain untuk penyelenggaraan ibadah haji, sebagian lain dari nilai manfaat dialokasikan ke dalam virtual account jemaah tunggu. "Harapannya porsi pembagian nilai manfaat akan lebih besar melalui Virtual Account sehingga saat waktu calon jemaah haji melakukan pelunasan maka tidak akan begitu besar karena adanya nilai manfaat yang diberikan BPKH kepada CJH," tutur Marsudi Syuhud. Sementara Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB), Hj.Anisa Syakur menyampaikan, bahwa haji merupakan ibadah yang paling diminati oleh umat Islam. BPKH merupakan badan hukum publik yang dibentuk untuk mewujudkan pengelolaan keuangan haji yang optimal dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji. Bahkan rasionalitas, dan efisiensi BPIH, serta untuk kemaslahatan umat Islam berdasarkan asas/prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. Dengan penerapan teknologi informasi yang baik. "BPKH dapat menjadi lembaga kepercayaan umat yang mengelola keuangan dengan lebih transparan dan akuntabel. Daftar tunggu jamah haji Indonesia yang tidak berangkat mencapai 5,1 juta orang Rp149,1 triliun yang dikelola BPKH yang dikembangkan dan mafaatnya bagi selurih jamaah haji," sebutnya. Diketahui, acara demsiminasi dihadiri oleh Kepala Kemenag Kabupaten Probolinggo Dr. H. Akhmad Sruji Bahtiar, Ketua PCNU Kabupaten Probolinggo KH. Abdul Hamid, Ketua PCNU Kota Kraksaan KH. Syihabuddin Sholeh dan dibuka oleh Plt. Bupati Probolinggo.(mhd)

Sumber: