PT DPS Ditetapkan dalam Keadaan PKPU

PT DPS Ditetapkan dalam Keadaan PKPU

Surabaya, memorandundum.co.id - PT Dok dan Perkapalan Surabaya (DPS), milik BUMN yang bergerak di bidang pembangunan kapal baru, pemeliharaan dan perbaikan (docking) kapal serta non kapal telah memperoleh putusan atas penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Sebelumnya, PT Twinco Karunia Mandiri selaku pemohon mengajukan permohonan PKPU ini melalui kuasa hukumnya Dharma Setiawan Negara, dari kantor hukum DSN & Partners ke Pengadilan Niaga Surabaya pada Selasa (14/9/21). Berdasarkan situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya, tercantum hasil sidang putusan yang membunyikan beberapa amar putusan pada Senin (04/10). Pertama, Pengadilan Niaga Surabaya mengabulkan permohonan PKPU dari pemohon PKPU tersebut. Kedua, pengadilan menetapkan PKPU sementara paling lama 45 hari sejak tanggal putusan. Ketiga, pengadilan menunjuk Imam Supriyadi, S.H., M.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Surabaya sebagai hakim pengawas. Ke empat, mengangkat Jufriyadi, S.H, Cakra Permata Octavianus, S.H. dan Ihsan Prima Basra, S.H. sebagai pengurus dalam perkara PKPU yang selanjutnya bakal berlangsung pada Kamis (18/11/21). Ketua Majelis Hakim Khusaeni, saat ditemui dan dikonfirmasi terkait putusan sela perkara PKPU PT DPS membenarkan."Iya benar. Dikabulkan. Untuk penjadwalan ulang pembayaran utang," tutur Khusaeni saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu. Saat ditanya terkait adanya kemungkinan PT DPS akan pailit, Khusaeni menjelaskan kedepannya akn ada pengajuan perdamaian daei debitur. Apabila para kreditur tidak setuju dengan perdamaian tersebut, BUMN tersebut terancam pailit. "Apabila perdamaian yang diajukan debitur (PT DPS) ditolak, ya pailit,"ucap Khusaeni. Sementara itu, Dharma Setiawan Negara, saat dikonfirmasi terkait hasil putusan sela perkara PKPU tersebut turut membenarkan."Benar. Coba di cek di SIPP,"ujar Dharma saat dihubungi melalui sambungan telepon, Minggu (10/10). Lebih lanjut, pengacara berkantor di Sidoarjo tersebut mengatakan akan mengumumkan dikabulkannya putusan PKPU tersebut."Nanti kita umumkan melalui koran. Nasional satu dan daerah satu. Tujuannnya untuk memanggil para krediturnya,"kata Dharma. Terpisah, Dion Ramadhan, kuasa hukum PT DPS. Saat dihubungi via WhatsApp belum merespon saat dikonfirmasi. (mg5)

Sumber: