Gelapkan Uang Setoran Rp 2 Miliar, Dituntut 2,5 Tahun

Gelapkan Uang Setoran Rp 2 Miliar, Dituntut 2,5 Tahun

Surabaya, Memorandum.co.id - Agustina Handayani dituntut selama 2 tahun dan 6 bulan penjara. Ia dinyatakan menggelapkan uang perusahaanya. Uang sebesar Rp 2 miliar digelapkan saat bekerja sebagai accounting PT Readymix Concrete Indonesia/PT Holcim Beton. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlin Manulang menyatakan unsur pidana yang terkandung dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP telah terpenuhi. Adapun tindak pidana yang dilakukan terdakwa yakni pada tahun 2015 hingga 2017 terdakwa tidak menyetorkan uang hasil penjualan dan pengiriman beton semen dari empat perusahaan, diantaranya PT Mustika Persada Indah, PT Jatim Mustika Sarana Steel, PT Anugrah Hatatah Indah dan PT Ata Sadira. Terdakwa menerima uang pembayaran dari PT Jatim Mustika Sarana Steel, senilai Rp 435 juta melalui enam lembar cek dan giro. Pelunasan itu antara tanggal 16 Desember 2016 hingga 6 Maret 2017. Agustina menerima lagi pembayaran dari PT Mustika Persada Indah, dengan menggunakan empat lembar cek dan giro yang diserahkan oleh PT tersebut pada tanggal 20 Oktober 2016 hingga 10 Oktober 2017 dengan nilai Rp 515 juta. Selain itu, antara tanggal 8 Januari hingga 31 Desember 2016 PT Anugrah Hatatah Indah mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 1,046 miliar dengan menggunakan enam lembar cek dan giro. Sedangkan PT Ata Sadira mengirim uang tagihan kepada terdakwa senilai Rp 49 juta dengan menggunakan satu lembar cek dan giro pada 10 Juli 2016. Pada saat menerima pembayaran beton semen dari para customer tersebut, sambung JPU, ternyata diambil secara tunai oleh terdakawa dan sebagian terdakwa bayarkan secara tunai ke rekening PT Holcim Beton. Dan sebagian lagi terdakwa gunakan untik kepentingan pribadi. Uang tersebut dipergunakan oleh terdakwa yang tidak didampingi pengacara tersebut untuk membayar kartu kredit di bank BNI, Bank UOB, Bank Standard Cartered, dan Bank Mandiri. "Memohon kepada majelis hakim yamg memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkn pidana kepada terdakwa Agustina Handayani dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,"tutur JPU Parlin Manullang di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (7/10). Tuntutan JPU langsung ditanggapi oleh terdakwa dengan berencana mengajukan pembelaan (pledoi)."Saya mengajukan pembelaan Pak Hakim," jawab terdakwa saat ditanya oleh ketua majelis hakim Tumpal Sagala.

Sumber: