Sekongkol Curi Besi Ulir di Proyek Delta Plaza, 3 Orang Ini Diadili

Sekongkol Curi Besi Ulir di Proyek Delta Plaza, 3 Orang Ini Diadili

Surabaya, Memorandum.co.id - Mohammad Mansyur bersama dengan Winoto dan Moh. Yusuf Solikin didakwa melakukan pencurian besi ulir. Ketiganya bersekongkol mencuri di lokasi proyek yang berada di kawasan Delta Plaza. Para terdakwa mempunyai peran dan tugas masing-masing. Pada Rabu, 30 Juni 2021, sekira pukul 17.30 Mohammad Mansyur mempunyai ide merencanakan pencurian. Winoto dan Yusuf Solikin diminta untuk mengambil besi ulir di pekerjaan proyek tersebut. Sedangkan dirinya yang menjualnya. Selanjutnya, Winoto dan Solikin melakukan pemotongan besi ulir yang terlalu panjang untuk pemasangan pondasi lift proyek bangunan. Besi ulir kemudian disimpan dalam karung sak selama 3 hari. Setelah dirasa cukup, Mansyur berencana menjualnya. Pada saat hendak menjual potongan besi tersebut, Mansyur ditangkap oleh pihak kepolisian saat saksi sedang di perjalanan. "Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) Ke-4, ke-5, jo Pasal 55 ayat (1) ke-2 KUHPidana," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Neldy saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (24/9). Atas dakwaan JPU, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan tidak keberatan. (mg5)

Sumber: