Baru Kenal 1 Bulan, Warga Malang Gelapkan Motor Pacar

Baru Kenal 1 Bulan, Warga Malang Gelapkan Motor Pacar

Surabaya, memorandum.co.id - Eka Bayu Setiawan (33) asal Ngajum, Malang Kota, yang tinggal indekos Jalan Karah, ditangkap polisi. Sebab, pelaku membawa kabur motor Umi Maknun (41) yang baru dikenal satu bulan lalu. “Korban dan tersangka statusnya berpacaran,” kata Kanitreskrim Polsek Jambangan Iptu Hadi Ismanto, Kamis (23/9). Kejadian bermula ketika korban bersama anaknya dijemput tersangka di Terminal Bungurasih. Kemudian korban pulang bersama anaknya untuk mengambil baju senam sekaligus mengantarkan anaknya. Sedangkan, tersangka disuruh korban menunggu di Masjid Al Huda Jalan Karah Agung. Setelah selesai mengantarkan anaknya dan mengambil pakaian senam, tersangka dan korban berangkat ke tempat senam. Tersangka saat itu menunggu korban di Warkop Kenceng Jalan Lapangan Karah, sambil membawa motor korban. "Saat korban sedang senam, tersangka bilang mau keluar sebentar beli pulsa. Sampai selesai senam, tersangka ini tidak kunjung datang,"jelasnya. Untuk menghilangkan jejak setelah berhasil membawa kabur motor tersebut, tersangka memblokir seluruh kontak korban, sehingga korban sedikit kesulitan mengetahui posisi tersangka. Hingga kasus ini dilaporkan di SPKT Polsek Jambangan. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan 1 unit Honda Beat putih AG 2947 UQ berikut kontak kendaraan dan STNK asli. Atas perbuatannya, dia dijerat pasal 362 JO 378 dan 372 KUHP, terkait penipuan dan penggelapan. (alf)

Sumber: