Keroyok dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Keroyok dan Tusuk Korban Pakai Pisau Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Terpengaruh minuman keras (miras), Wildan bersama Aditya Tommy Firmansyah dan Muhammad Andhi Wahyudi, mengeroyok Alvin. Ketiga terdakwa tersinggung dengan pertanyaan korban. Bahkan, Wildan sempat menusuk pinggang korban dengan pisau. Awalnya, pada Jumat (21/5/2021) sekitar pukul 24.00, di JalanRaya Kincir Ketintang, Alvin datang bersama teman-temannya kurang lebih 10 orang. Maksud dan tujuannya untuk menanyakan kepada para terdakwa yang saat itu pesta miras. Salah satu teman dari korban, menuduh ketiga terdakwa telah mengambil HP milik temannya. Karena dituduh mengambil HP, selanjutnya terjadi keributan. Salah satu teman para terdakwa, Farhan (berkas terpisah) langsung memukul bagian kepala Alvin. Aksi tersebut diikuti oleh para terdakwa. Karena merasa masih sakit dituduh mengambil HP, terdakwa Wildan lari menuju warung untuk mengambil pisau. Setelah dekat dengan Alvin, pisau tersebut langsung ditusukkan ke tubuh Alvin bagian pinggang. Dan tidak lama kemudian ada petugas patroli polisi datang, para terdakwa lalu membubarkan diri. Sedangkan kelompok dari Alvin membawa pergi dari lokasi kejadian. Selanjutnya ketiga terdakwa diringkus oleh petugas dari Polrestabes Surabaya. Akibat perbuatan para terdakwa, Alvin mengalami luka lebam di kepala, telinga kiri, kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet dan bengkak pada bibir, kuku jari tangan terlepas dan luka terbuka di punggung belakang. Jaksa penuntut umum (JPU) Hasan Efendi menyatakan, ketiga terdakwa dalam perkara ini telah terbukti bersalah melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP. Untuk itu, JPU memohon kepada majelis hakim yang diketuai Dewi Iswani untuk menjatuhkan pidana bagi para terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan. "Memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan penjara," tutur JPU Hasan saat membacakan amar tuntutannya di PN Surabaya, Senin (20/9/2021). (mg-5/fer)

Sumber: