Jual Sabu Paket Pahe di Makam Rangkah, Sadi Jadi Pesakitan

Jual Sabu Paket Pahe di Makam Rangkah, Sadi Jadi Pesakitan

Surabaya, memorandum.co.id - Sadi menjual sabu paket hemat (pahe) dengan modal Rp 1 juta. Ia menjualnya di area makam Rangkah. Akibat ulahnya tersebut ia harus menjadi pesakitan di PN Surabaya. Menurut surat dakwaan JPU, Sadi awalnya membeli sabu seberat 1,94 gram dari Mat (DPO). Lokasi transaksi di sebuah warung giras Jalan Kunti. Sabu dibeli seharga Rp 1 juta. Sabu tersebut kemudian dipecah menjadi 11 bagian untuk dijual kembali ke pelanggannya. “Sabu tersebut dijual dalam kemasan pahe oleh terdakwa seharga Rp 150 ribu hingga Rp 200 ribu per poketnya,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sulfikar membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Jumat (17/9). Setelah dibacakan surat dakwaannya, ketika diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Mich Taufik Tatas terdakwa Sadi membenarkan. Sidang dilanjutkan dengan agenda keterangan saksi penangkap, Agus Subandi. Kepada majelis hakim, saksi Agus menjelaskan pada 23 Mei 2021 sekira pukul 18.30, dirinya mengamankan terdakwa di sebuah gubug di tempat pemakaman umum (TPU) Rangkah Jalan Sidoyoso Wetan, Surabaya. “Saat itu kami bersama tim menemukan barang bukti sabu yang dibungkus plastik klip kecil sebanyak 11 poket. Oleh terdakwa disimpan di dalam bungkus rokok,” jelas saksi sembari mengingat-ingat penangkapan waktu itu. Bukan itu saja, Agus menerangkan barang bukti botol yang digunakan untuk menghisap serbuk haram dan uang tunai Rp 350 ribu dari hasil penjualan sabu. “Hasilnya setelah kami tes urine positif Yang Mulia,” ucap Agus. Setelah itu terdakwa membenarkan ucapan saksi penangkap. Terdakwa mengaku sabu kemasan pahenya baru laku dua poket. Sayangnya setelah laku dua poket dia diamankan oleh petugas kepolisian. “Saya untung Rp 500 ribu yang mulia. Sebelumnya pernah dihukum dengan perkara yang sama,” aku terdakwa. Usai persidangan, hakim meminta JPU untuk menyiapkan tuntutan pada persidangan selanjutnya pada Kamis 24 September 2021 mendatang. (mg5)

Sumber: