Tertangkap Polisi, Pemuda Mastrip Gagal Nyabu

Tertangkap Polisi, Pemuda Mastrip Gagal Nyabu

Surabaya, memorandum.co.id - MSU (25), asal Jalan Raya Mastrip, Karangpilang, ditangkap Unit Reskrim Polsek Karangpilang, karena kedapatan membawa dua poket sabu. Kapolsek Karangpilang Kompol Eko Sudarmanto melalui Kanitreskrim Iptu Irwan Nugroho mengatakan, pengungkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa tersangka sering kali menggelar pesta sabu di rumahnya, Kamis (9/9/2021) sekitar pukul 21.30. "Setelah dilakukan penyelidikan dan penangkapan, saat digeledah petugas menemukan dua poket sabu. Satu poket di saku celana dan satunya di dalam bungkus rokok," ujarnya, Kamis (16/9/2021). Sementara hasil penyidikan yang sudah dilakukan, tersangka kepada penyidik mengaku beli sabu dari seseorang yang berinisial GO, yang juga warga Karangpilang. "Orang yang berperan sebagai penjual sabu adalah GO. Saat ini dalam proses pengejaran," pungkasnya. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti dua poket sabu dengan total berat kotor keseluruhan 0,56 gram dan 1 unit HP. (alf/fer)

Sumber: