Praktisi Hukum Komentari Penetapan Tersangka Plt Kadis Kominfo Pemkab Kediri

Praktisi Hukum Komentari Penetapan Tersangka Plt Kadis Kominfo Pemkab Kediri

Kediri, memorandum.co.id - Penetapan tersangka Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) oleh Kejaksaan Negri Kabupaten, Senin (30/9/2021) lalu, terkait proyek bidang Pengelolaan Informasi Publik (PIP) tahun anggaran 2019 mendapat sorotan dari beberapa pakar hukum, lantaran posisi tersangka menjabat sebagai Plt. "Seseorang yang menjabat sebagai Plt pada suatu dinas bisa dijadikan tersangka apabila melampaui kewenangan. Karena pada jabatan Plt tidak bisa mengeluarkan kebijakan-kebijakan strategis. Dan apabila mengeluarkan kebijakan itupun sepengetahuan dan seijin atasannya," ujar Syamsul Arifin, S.H, praktisi hukum yang juga sebagai Ketua Umum LKBHI Nusantara Kediri, Senin (13/9/2021). Pada penetapan tersangka, sambung Samsul, pihak kejaksaan harus melihat ruang lingkupnya terlebih dulu. Apakah dia (Krisna Setiawan) dalam melakukan perbuatanya berdiri sendiri atau melibatkan orang lain. "Kalau peranannya berdiri sendiri, itupun juga perlu dilihat peranannya sebagai apa. Sedangkan dalam pekerjaanya pada posisi sebagai Plt kepala dinas, tidak lepas berhubungan dengan dokumen-dokumen, penandatanganan maupun berhubungan dengan pihak ketiga. Tentu di sini harus dibedah oleh pihak kejaksaan, tidak sepotong-sepotong. Jadi harus diungkap secara keseluruhan dan utuh," papar Syamsul. Masih urai Syamsul, pihak kejaksaan harus berani mengungkap. Artinya peranan dari masing-masing orang, baik dari internal ataupun dari external yang terkait dalam kegiatan tersebut harus benar-benar diungkap. Karena yang dikhawatirkan akan menimbulkan image di masyarakat like and dislike. "Jadi pihak kejaksaan harus berani mengungkapnya," urai Syamsul. Terkait pada jabatanya yang sebagai Pelaksana Tugas (Plt), ungkap Samsul, bisa juga sebagai tersangka jika dalam menjalankan tugas melampaui kewenangan. Akan tetapi dalam perkara ini, seperti yang santer di beritakan, dalam kegiatan tesebut (proyek PIP) yang melibatkan pihak ketiga dan pihak-pihak lain, kemungkinan kecil perbuatan tersebut dilakukan seorang diri dan bisa dipastikan melibatkan yang lain. "Jadi yang perlu digarisbawahi, pada jabatan Plt dalam pengelolaan keuangan pasti melalui petunjuk dan arahan dari atasannya," ungkap Syamsul. "Kalau saya amati, dalam kasus dugaan korupsi proyek PIP pada Dinas Kominfo banyak yang belum diungkap oleh pihak kejaksaan, terkait peranan masing-masing pihak. Mulai dari pihak atasanya, bawahannya hingga pihak ketiga dan bisa juga pihak-pihak yang mendapatkan aliran dana tersebut. Maka dari itu saya berharap pada pihak kejaksaan dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka jangan sepihak, dan yang paling dikhatitkan penetapanya berdasarkan pesanan, itu kurang baik. Jika perlu diungkap semuanya," pungkasnya. Sampai berita ini diunggah, pihak Kejaksaan Negri Kabupaten Kediri belum memberikan penjelasan meskipun sudah dihubungi melalui pesan WhatsApp (WA). Diberitakan sebelumnya, pada bulan lalu, tepatnya Rabu (21/7/2021), Kajari Kabupaten Kediri, yang pada waktu itu dijabat oleh Sri Kuncoro SH MH menetapkan tersangka S dalam kasus proyek Pengelolaan Informasi Publik (PIP) pada tahun anggaran 2019 dengan total kerugian Rp 853.400.000. Namun setelah pergantian pucuk pimpinan Korps Adhiyaksa Kabupaten Kediri yakni Deddy Priyo Handoyo SH MH menetapkan satu tersangka lagi yaitu KS selaku KPA dengan total kerugian negara bertambah menjadi sebesar Rp 1.072.490.236. (mis)

Sumber: