Simpan Sabu, Kakek Ditangkap Bareng Pacar di Indekos

Simpan Sabu, Kakek Ditangkap Bareng Pacar di Indekos

Surabaya, memorandum.co.id - M Zaini (50) ditangkap polisi karena menyimpan sabu seberat 1,56 gram. Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Darwis di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Karangpilang saat berada di kamar kosnya bersama pacar, Arwati alias Ayu. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Keduanya digerebek di indekos Gang Sidotopo Sekolahan, Kecamatan Semampir, Surabaya," ucap JPU Darwis, Senin (6/9/2021). Terdakwa Zaini, digerebek lantaran terbukti membeli 1,4 gram sabu seharga Rp 350 ribu dan 1,2 gram sabu seharga Rp 600 ribu dari Heri (DPO). " Sabu disimpan di dalam kamar kosnya," imbuh JPU Darwis. Wahyu Dedi Irawan, saat dihadirkan sebagai saksi penangkap, juga mengamini dakwaan JPU. “Dari hasil penggeledahan ditemukan 1,56 gram sabu beserta pembungkusnya di bawah lemari,” kata Wahyu. Bukan hanya memakai terdakwa juga diminta untuk menjualkan sabu tersebut. "Dia juga diminta untuk menjual sabu itu," ujar saksi. Saat diminta tanggapannya atas keterangan, terdakwa mengakui perbuatannya di hadapan majelis hakim. “Benar pak keterangannya,” ujar Zaini. (mg-5/fer)

Sumber: