Puluhan Pengguna Jalan Dupak Rukun Terjaring Razia Masker

Puluhan Pengguna Jalan Dupak Rukun Terjaring Razia Masker

Surabaya, memorandum.co.id - Personel Polsek Asemrowo menggelar operasi penertiban masker di Jalan Dupak Rukun, Senin (6/9/2021). Dalam razia protokol kesehatan (prokes) ini, setidaknya ada 37 pelanggar terjaring dan mendapatkan sanksi denda Rp 150 ribu dan penyitaan KTP. Operasi ini digelar mulai pukul 08.30 yang dipimpinKanit Lantas Polsek Asemrowo Iptu Suwito. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai wujud implementasi Inpres nomor 6 tahun 2020 tentang Pendisiplinan Masyarakat Terhadap Penerapan Protokol Kesehatan serta Inmendagri nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Untuk Memutus Rantai Penyebaran Covid-19 dan Perwali nomor 10 tahun 2021 tentang Pencegahan Penyebaran Covid-19. Adapun personel yang dilibatkan terdiri dari 10 anggota Polsek Asemrowo, 2 staf Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, 6 anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, 3 anggota TNI, 25 anggota Satpol PP Kota Surabaya, 6 anggota Satpol PP Kecamatan Asemrowo, dan 7 anggota Linmas Kota Surabaya. Kegiatan tersebut menyasar pengguna Jalan Dupak Rukun tepatnya setelah pintu keluar tol. Baik kendaraan pribadi maupun umum. Saat itu didapati hasil 37 orang yang tidak menggunakan masker. Di mana 36 orang di antaranya dijatuhi sanksi penyitaan KTP dan denda Rp 150 ribu dan 1 orang dijatuhi sanksi fisik berupa push up. "Hal tersebut dilakukan supaya para pelanggar jera dan diharapkan kedepannya lebih patuh prokes, salah satuntya bermasker saat beraktivitas di luar," terang Kapolsek Asemrowo Kompol Hari Kurniawan. Ia juga menjelaskan kegiatan operasi penertiban masker rutin dilaksanakan setiap hari. “Dengan melaksanakan operasi ini diharapkan masyarakat semakin disiplin bermasker sehingga penyebaran Covid-19 dapat ditekan,” ujarnya. (alf/fer)

Sumber: