Satpam Curi 149 Tablet di SMPN 1 Semanding Tuban

Satpam Curi 149 Tablet di SMPN 1 Semanding Tuban

Tuban, memorandum.co.id - Ulah Eko Nugroho Abdiyanto (30) asal Dusun Krajan, Desa Penambangan, Kecamatan Semanding mencuri Tablet merk Samsung Galaxy TAB A dibongkar oleh Satreskrim Polres Tuban. Setelah berulangkali mencuri sebanyak 149 tablet di SMPN 1 Semanding, akhirnya security honorer di sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka dan meringkuk di jeruji besi sel tahanan Polres Tuban. Kapolres Tuban, AKBP Darman mengatakan, kasus pencurian perangkat komputer atau tablet di SMPN 1 Semanding berupa 149 unit Samsung TAB terjadi pada 30 Agustus. Pihak sekolah melaporkan adanya perangkat TAB yang hilang semuanya dalam satu laboraturium. "Kemudian kita melakukan penyelidikan dan alhamdulillah kemarin sudah kita tetapkan tersangka. Tersangkanya adalah Satpam (security) penjaga malam dari Sekolah SMPN 1 Semanding itu," ujar AKBP Darman saat merilis kasus ini, Senin (6/9/2021). Tersangka, kata AKBP Darman, mencuri ketika sekolah tidak melakukan pembelajaran tatap muka (PTM karena ada PPKM Covid-19). Tersangka melakukan pencurian berulang-ulang. (top/har)

Sumber: