Karyawan Salon Nyambi Edarkan Sabu

Karyawan Salon Nyambi Edarkan Sabu

Kediri, memorandum.co.id - Satreskoba Polres Kediri mengamankan pengedar sabu. Kali ini polisi menangkap seorang wanita berinisial NIPC (28), warga Dusun Gadungan Barat, Desa Gadungan, Kecamatan Puncu, Kabupaten Kediri. NIPC tertangkap tangan oleh petugas lantaran kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan sabu. Perempuan yang diketahui bekerjadi salon kecantikan tersebut diamankan anggota Satreskoba Polres Kediri pada Rabu (1/9/2021) sekitar pukul 13.00. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu plastik klip berisi sabu seberat 0,18 gram dan HP merek Samsung hitam. Kapolres Kediri AKBP Lukman Cahyono SIK melalui Kasubbag Humas AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi masyarakat. "Petugas yang mendapat laporan kemudian melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku," ujar Ratmoko, Jumat (3/9/2021). Lanjut Ratmoko, guna penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Kediri, "Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijrat pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Ratmoko. (mis/fer)

Sumber: