Dua Kurir Sabu Wonokromo Diadili

Dua Kurir Sabu Wonokromo Diadili

Surabaya, memorandum.co.id - Erik Ardian Fauzi dan Jemmy Rio Renaldi didakwa menjadi perantara sabu seberat 24,352 gram. Keduanya kini diadili untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dalam keterangannya saat menjalani pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erik mengaku barang tersebut milik Andre (DPO). Pada Senin (15/4/21) sekira pukul 10.00, Jemmy ditelepon oleh Andre untuk mengambil sabu. "Jemmy ditelepon Andre dan meminta saya ambil sabu di daerah Driyorejo, Citraland," ujarnya saat memberikan keterangan di PN Surabaya, Jumat (3/9). Kemudian, sambung Erik, dirinya bersama Jemmy menuju tempat yang ditunjukkan oleh Andre. Setelah menerima sabu tersebut, lalu menuju ke tempat kos para terdakwa di Gang 3 Wonosari Kidul, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. "Lalu sabu dengan total berat bruto 27,29 gram itu kami bagi sebanyak 8 poket. Rencana akan dijual kepada pemesan. Kami diberi upah sabu yang akan kami pakai sama-sama," beber Erik. Terkait penangkapan oleh dua anggota polisi Ditresnarkoba Polda Jatim, kedua terdakwa membenarkan. Penangkapan terjadi pada 15 Maret 2021 sekira pukul 17.00 di kamar kosnya." Benar Pak," ujarnya. Usai mendengar keterangan terdakwa, Ketua Majelis Hakim Suparno memerintahkan JPU untuk menyiapkan surat tuntutan bagi para terdakwa." Siapkan tuntutan Minggu depan Pak Jaksa," perintah Hakim Suparno yang diamini oleh JPU. Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(mg5)

Sumber: