Reskrim Polres Jember Geledah Kantor BPBD, Bawa 3 Boks Berkas

Reskrim Polres Jember Geledah Kantor BPBD, Bawa 3 Boks Berkas

Jember, Memorandum.co.id - Penyidik Polres Jember yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna menggeledah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) di Jl. Danau Toba no 16, Kelurahan /Sumbersari, Jember, Rabu (1/9/2021). Penggeledahan dilakukan di ruangan milik Bidang Kedaruratan dan Logistik Penta dan ruangan Kesekretariatan serta di ruangan Plt Kepala BPBD Jember M. Djamil. Penggeledahan dilakukan terkait kasus penerimaan uang pemakaman Covid-19 yang menyeret nama Bupati Jember Hendy Siswanto, dan Sekertaris Daerah (Sekdakab) Mirfano. Serta Kepala BPBD kabupaten Jember M. Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik terlihat membawa dua buah koper saat meninggalkan Kantor BPBD Kabupaten Jember. Berdasarkan pantauan Memorandum.co.id, 6 petugas dari unit II Tipidkor Reskrim Polres datang pada pukul 10.00 wib hingga pukul 15.00 wib petugas terlihat membawa tiga boks kardus berisi berbagai dokumen. Kasat Reskrim polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menyebut, tindakan itu menindaklanjuti proses penyelidikan dan penyidikan yang telah melakukan rangkaian kepolisian melakukan penggeledahan. "Kita butuh data dan dokumen-dokumen yang sebanyak-banyaknya, sangat diperlukan untuk proses tersebut untuk melakukan penggeledahan dan penyitaan," kata Komang. Penggeledahan itu dilakukan terkait pengelolaan anggaran pemakaman covid-19, kepada empat nama pejabat Pemkab Jember. "Tim Penyidik Pidana Korupsi (Pidkor) melakukan penggeledahan di ruangan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria, dan ruang sekretariat, serta ruangan Plt Kepala Dinas BPBD Jember Moch Djamil," tambah AKP Komang Yogi Arya Wiguna. Dari data dan dokumen yang telah didapat bakal digunakan untuk langkah-langkah pengkajian (penyelidikan dan penyidikan) secara bertahap perihal pengeluaran anggaran pemakaman dan pemotongan honor pegawai. "Dalam kasus ini, Polres Jember telah memeriksa 7 orang, bendahara, plt Kepala Dinas BPBD dan relawan, langkah pertama ini dilakukan untuk memaksimalkan sesuai harapan, hingga gelar perkara," pungkasnya Untuk diketahui, anggaran pemakaman pasien Covid-19 di Kabupaten Jember menuai sorotan. Terlebih, setelah Bupati Jember Hendy Siswanto menerima honor Rp 70,5 juta dari anggaran pemakaman itu. Anggaran pemakaman itu berasal dari belanja tak terduga (BTT) APBD Jember tahun anggaran 2021 senilai Rp 21 miliar. Instansi yang bertanggung jawab adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember. Sesuai data penerimaan Bupati Jember H. Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD Jember Moch Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria total berjumlah 282 juta yang sudah di kembalikan ke kas daerah (kasda). (edy)

Sumber: