Buat Laporan Fiktif Proyek PIP, Plt Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan Tersangka

Buat Laporan Fiktif Proyek PIP, Plt Kadis Kominfo Kabupaten Kediri Ditetapkan Tersangka

    Kediri, memorandum.co.id - Belum genap sebulan menduduki kursi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kediri Dedy Priyo Handoyo SH MH langsung tancap gas. Di mana orang nomor satu di Kejari Kabupaten Kediri menetapkan tersangka baru dalam kasus proyek PIP (Pengelolaan Informasi Publik) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Kabupaten Kediri yakni inisial KS, Plt Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau Pl. Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Kediri, Senin (30/8/2021). Penetapan tersaka KS disampaikan langsung Kajari Kabupaten Kediri Deddy Priyo Handoyo SH MH dalam rilis yang didampingi Kasi Pidsus Deddy Agus Oktaviano SH dan Kasi Intel Roni. "Tersangka KS, dalam proyek PIP pada tahun 2019 selaku KPA. Dari hasil penyidikan oleh tim penyidik Kejaksaan ditemukan kerugian sebesar Rp 1.072.490.236,-" ungkap Dedy dengan tegas. Sambung Deddy, pasal yang disangkakan pada tersangka KS adalah pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Jadi perkembangan masalah ini terhadap penetapan tersangka KS kita dakwakan sama-sama dengan tersangka S (ditetapkan terlebih dulu) yang melaksanakan kegiatan fiktif dalam PIP, berupa paket pekerjaan penyebaran informasi di Kabupaten Kediri," sambung Deddy. Sampai saat ini, masih papar Dedy, proses penyidikan dan pemberkasan terhadap S masih terus berlangsung dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor. "Sedangkan proses penyidikan terhadap KS dan pemberkasan nanti kita susulkan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," urai Deddy. Selain itu pihak kejaksaan akan melakukan pencekalan terhadap KS sambil menunggu proses penyidikan yang dilakukan tim penyidik. "Proses pencekalan terhadap tersangka akan kami lakukan terhadap tersangka. Hal ini kami lakukan agar tersangka tidak meninggalkan Kabupaten Kediri. Dan karena situasi pandemi tersangka tidak kami tahan," ucap Deddy. Untuk saksi, ada 30 orang yang sudah dimintai keterangan, dengan rincian SKPD 8, pihak ketiga 5 dan sisanya pihak desa. Sementara itu modus yang dilakukan tersangka KS, Kepala Seksi Pidana Kusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Deddy Agus Oktaviano SH mengungkapkan, tersangka KS ada kesepakatan S untuk membuat beberapa kegiatan dibuat kegiatan tersebut seolah-olah kegitan tersebut sudah dilakukan. "Tapi secara kita lakukan penyidikan ternyata kegiatan tersebut tidak dilaksanakan. Tetapi dalam pertanggung jawaban seolah-olah dilaksanakan. Oleh karena itu pasal yang disangka kannya pada kedua tersangka sama" ungkap Deddy Agus Oktaviano. Sementara itu, barang bukti yang sudah diamankan oleh pihak kejaksaan berupa dukumen-dokumen dan surat-surat. "Dan kami juga akan melakukan penyitaan lainya jika dianggap perlu," pungkas Kajari Kabupaten Kediri. Sekadar diketahui, pada bulan lalu, tepatnya Rabu (21/7/2021), Kajari Kabupaten Kediri Sri Kuncoro SH MH menetapkan tersangka S dalam kasus PIP dengan total kerugian Rp 853.400.000. Dan kini setelah pergantian pucuk pimpinan Korps Adhiyaksa Kabupaten Kediri yakni Deddy Priyo Handoyo SH MH menetapkan satu tersangka lagi yaitu KS selaku KPA dengan total kerugian negara sebesar Rp 1.072.490.236. (mis/fer)

Sumber: