Tak Bayar Uang Sewa Gedung, SMK Analis Kesehatan Disegel Akibatkan PTM Gagal Dilaksanakan

Tak Bayar Uang Sewa Gedung, SMK Analis Kesehatan Disegel Akibatkan PTM Gagal Dilaksanakan

Jember, memorandum.co.id - Ratusan pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Analis Kesehatan Jember tak bisa mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM). Sekolah mereka disegel karena tidak bayar uang sewa gedung sejak Maret. Cholili penasehat hukum keluarga pemilik lahan atas nama Harydho Kurniawan menjelaskan, sesuai fakta dan bukti yang dimiliki mulai awal pendirian dengan nama Yayasan Jember Internasional School (JIS), yang sesuai dengan keputusan SK Kementerian Kemenkumham RI Nomor AHU - 629 .AH.02.04. Tahun 2011. Bahwa pengurus Yayasan JIS pada tahun 2007 mendirikan sekolah pertama diberi nama Stikes Bhakti Negara, yang bertempat di Desa/Kecamatan Pakusari, dalam perkembangan berubah nama menjadi SMK Analis Kesehatan sampai sekarang. "Dikarenakan di lokasi awal Pakusari tidak mampu membayar sewa gedung selanjutnya pindah tempat di Jalan Kacapiring 23 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang di atas tanah dan pekarangan milik Buari ketua pembina Yayasan JIS, " terang Cholili, Senin (30/8/2021) Sejak rumah tangga Hadi Purnomo dan Dwi Harpin binti Buari ada masalah, Hadi Purnomo sebagai ketua pengurus Yayasan JIS menyatakan mengalihkelolaan SMK Analis Kesehatan kepada Yayasan Pendidikan Al-Azhar. "Pada Nopember 2020 Cahaya Ramadhani mendirikan Yayasan Bhakti Negara Jember. Selaku pribadi Buari mengirim surat kepada kepala sekolah SMK Analis Kesehatan, yang semula dikelola oleh yayasan JIS akan dikelola oleh Yayasan Bhakti Negara Jember," terangnya. Sesuai dengan surat kesepakatan dengan ketentuan SMK Analis Kesehatan Jember, boleh menempati gedung II dengan catatan harus membayar sewa gedung yang dibayarkan setiap tanggal 10 bulan berikutnya. "Awal nya pada Januari 2021 dibayar diangsur untuk Februari dibayar lunas pada 10 Maret 2021, sedangkan sewa setiap bulan sebesar Rp 10.500.000 mulai Maret hingga bulan Juni sewa gedung II belum dibayarkan, " ungkap Cholili. Atas keterlibatan pembayaran sewa gedung II tersebut Harydho Kurniawan, melalui kuasa hukumnya sejak April 2021 telah mengirimkan surat somasi ke Yayasan Bhakti Negara Jember. "Karena tidak ada tanggapan dari pihak Yayasan Bhakti Negara Jember dan tidak ada niat baik sampai sekarang. Malah pada Maret 2021 Cahaya Ramadhani membuat laporan ke kepolisian, pada 30 Juni telah dilakukan musyawarah. Dalam musyawarah tersebut ditemukan fakta Yayasan Bhakti Negara Jember sejak Maret hingga sekarang belum membayar sewa gedung, " pungkas Cholili. Sementara ditempat terpisah Sementara Cahaya Ramadhani pembina Yayasan Bhakti Negara Jember, mengatakan penandatanganan surat pernyataan sewa menyewa gedung itu dipaksa dari awal. "Saya tandatangan surat pernyataan sewa itu dipaksa dari awal. Karena kalau tidak tandatangan, diancam untuk diusir, " ungkap Cahaya Ramadhani keponakan dari Harydho Kurniawan pemilik lahan. Menurut Cahaya Ramadhani, Januari dan Februari telah membayar kurang lebih 35 jutaan hanya untuk 2 bulan, lalu diminta terus per bulan belasan juta, sewa dimana memangnya pak semahal itu. "lha gedung yang mendirikan sekolah melalui siswa dan uang bantuan pemerintah, gak ikut bangun. Dari awal diminta baik-baik untuk sewa tanahnya saja tidak boleh malah ditekan-tekan terus. Selama Januari-Juli keuangan sekolah banyak yang masuk ke Yayasan Al Azhar, mau gak sulit gimana saya membayar," pungkasnya. (edy)

Sumber: