Pemeriksaan Saksi Kasus Penerimaan Honor Pemakaman Covid-19 Pejabat Pemkab Jember Terus Berlanjut

Pemeriksaan Saksi Kasus Penerimaan Honor Pemakaman Covid-19 Pejabat Pemkab Jember Terus Berlanjut

Jember, Memorandum.co.id - Plt Kepala Dinas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember, Moch Djamil bersama Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria memenuhi panggilan penyidik Satreskrim Polres Jember. Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna menerangkan, pemeriksaan penggunaan anggaran dana pemakaman covid-19 yang menyeret empat nama pejabat Pemkab Jember, sebelumnya penyidik telah memanggil Bendahara BPBD Jember, Siti Fatimah diminta untuk menghadiri pemeriksaan ke penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi Satreskrim Polres Jember. Fatimah diminta penyidik untuk menyerahkan salinan dokumen atas surat keputusan (SK) pengangkatan jabatan, daftar pelaksanaan anggaran (DPA), surat perintah membayar (SPM), surat perintah pencairan dana (SP2D), bukti pembayaran honor pejabat, dan bukti pembayaran honor petugas BPBD. "Untuk lanjutan pengumpulan data dan keterangan pada hari ini telah memanggil Kepala BPBD Jember Moch Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria, masih melakukan proses penyelidikan lanjutan yang berkaitan dugaan atau pelanggaran pengelolaan dana pemakaman Covid-19 kabupaten Jember," kata Kasat Reskrim Polres Jember, Senin (30/8/2021). Menurut AKP Komang Yogi Arya Wiguna, pihaknya masih melakukan rangkaian tindakan penyelidikan dan pengambilan keterangan para saksi. "Untuk itu mohon waktu melakukan proses penyempurnaan penyelidikan. Sehingga nanti hasilnya bisa maksimal. Setelah semua saksi dimintai keterangan akan melakukan giat Wideng berikutnya melakukan mekanisme gelar perkara, beber temuan dan fakta-fakta yang didapat," pungkasnya. Kasus ini terungkap setelah keempat pejabat yakni Bupati Jember H. Hendy Siswanto, Sekretaris Daerah Mirfano, Kepala BPBD Jember Moch Djamil dan Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD Jember, Penta Satria, masing-masing menerima dana pemakaman sebesar Rp 70.500.000. Tiga hari paskaramainya pemberitaan, Bupati Jember mengaku menerima uang sebesar Rp. 70 juta tersebut. Sejumlah pejabat pun mengakuinya. Total honor yang diterima mencapai Rp 282 juta. Dikatakannya, itu sebagai uang monitoring dan evaluasi yang banyak dilakukan di luar jam kerja yang mana angka Covid-19 saat bulan Juni dan Juli sangat tinggi. Hendy mengaku enggan menerima uang itu karena terlalu banyak dan akan diberikan kepada warga miskin yang terdampak Covid-19. Hendy bersama dengan tiga pejabat lainnya akhirnya mengembalikan uang honor tersebut ke kas negara. “Hal ini dibuktikan dengan kwitansi bukti transfer oleh Bendahara BPBD Jember,” ungkapnya. (tim)

Sumber: