Gondol Mobil, Pria Ngaku Pengusaha Selai Ditangkap Polsek Bandung
Tulungagung, memorandum.co.id -Kapolsek Bandung AKP Alpogohan bersama unit reskrim dibantu anggota Satreskrim Polres Kediri Kota berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) kendaraan bermotor. Pengungkapan kasus itu berawal dari laporan korban berinisial FYR (35), warga Ponorogo kepada polisi. Kapolsek Bandung AKP Alpogohan melalui Paur Subbag Humas Iptu Nenny Sasongko menuturkan, kejadian berawal pada Kamis (16/3/2021), ketika korban berkenalan dengan seseorang bernama Bery-Bery. Oleh Bery-Bery korban dikenalkan dengan Bastian. "Bastian bukanlah nama asli pelaku tipu gelap. Nama asli Bastian yang mengaku seorang pengusaha selai di Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung tersebut yakni MH (45) asal Kandat, Kediri," ujarnya, Minggu (15/8). Untuk melancarkan aksinya, jelas Iptu Nenny, tersangka beberapa kali menemui korban di Ponorogo. Setelah korban yakin MH merupakan seorang pengusaha, tersangka mengajak korban ke pabrik selainya (abal-abal). Korbanpun setuju, dan mereka janjian ketemu di Terminal Trenggalek.Karena korban menggunakan kaos, tersangka mengajak korban membeli pakaian hem di sebuah toko di daerah Bandung, Kabupaten Tulungagung. Alasannya tidak etis menggunakan kaos saat ke kantor. Korban pun mengiyakan permintaan tersangka. "Korban menyerahkan kunci mobil dan dikemudikan tersangka. Saat korban tengah mencoba baju, terdengar alarm mobil korban bunyi dan sontak membuat korban keluar toko. Namun sayang, orang yang baru dikenal dan mobilnya tersebut telah lenyap," paparnya. Selama 4 bulan korban mencari keberadaan tersangka. Karena tak ada hasil, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Bandung. "Korban baru melaporkan kejadian tersebut pada hari Kamis (12/08/2021) sekitar pukul 10.00 WIB lalu. Tak butuh waktu lama, unit reskrim Polsek Bandung berhasil menangkap tersangka beserta barang bukti mobil Go Panca warna putih Nopol B 1063 TIZ milik korban," ujar Iptu Nenny. Pihaknya menambahkan, karena posisi tersangka di Kediri, Unit Reskrim Polsek Bandung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kediri Kota. "Alhamdulillah, kasus ini berhasil diungkap dan mobil korban juga telah ditemukan oleh Unit Reskrim Polsek Bandung. Untuk tersangka akan dijerat dengan pasal 378 dan atau 372 KUH Pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan," pungkas Iptu Nenny.(nn95/mad)
Sumber: