Gelapkan Voucher Rp 4,4 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Gelapkan Voucher Rp 4,4 Miliar Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Steven Richard dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Novan Arianto dari Kejati Jatim. Ia dinyatakan bersalah melakukan penipuan penjualan voucher senilai Rp 4,4 miliar. "Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Steven Richard dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan," tutur JPU Novan saat membacakan tuntutannya di PN Surabaya, Jumat (6/8/2021). JPU menilai perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur pidana dalam pasal 378 KUHP. " Terdakwa Steven Richard dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 378 KUHP," imbuh Novan. Dalam pertimbangan JPU, terkait hal yang memberatkan, terdakwa tidak ada perdamaian, merugikan orang lain sebesar 4,4 miliar dan tidak mengakui perbuatannya. "Sedangkan hal yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah dihukum," kata JPU. Usai sidang kuasa hukum terdakwa, Nugraha Setiawan mengatakan atas tuntutan JPU dirinya tak mau banyak berkomentar. "Saya tidak mau komentar terkait tuntutan jaksa, nanti kita kan ada pembelaan," ujarnya. Untuk diketahui, kejadian bermula pada 2012. Steven bekerja di Hartono Elektronik menjabat sebagai Sales and Event strategy Head Division hingga 2020. Di tahun 2020 tepatnya di akhir Agustus, Steven mengundurkan diri. Dia diberi kepercayaan menjabat Dirut PT Surya Kreasi Smartindo (SKS). Tugas pokok PT. SKS adalah menjalankan event yang berkaitan untuk mendongkrak penjualan produk Hartono Elektronik dan selain mengurus event, PT SKS juga melaksanakan fungsi sebagai pihak yang melaksanakan kerja sama dengan pihak ketiga salah satunya pihak bank yang berkaitan dengan event promo di Hartono Elektronik. Lantas, kepercayaan ini justru dikhianati oleh terdakwa. Modusnya ia menjual bebas voucher tanpa sepengetahuan pihak Hartono Elektronik. Aksinya berjalan sejak ia menjabat Dirut PT SKS. Dan terbongkar saat ada pembeli memborong 20 televisi dengan voucher dengan harga miring dengan potongan 10-15 persen. Pihak Hartono pun curiga dan sempat menanyakan perihal voucher itu kepada pembeli. Pembeli mengaku mendapatkan ini dari promo yang didapat dari terdakwa. (mg-5/fer)

Sumber: