Tak Terima Lengan Isterinya Ditarik, Terdakwa Tusuk Korban hingga Tewas

Tak Terima Lengan Isterinya Ditarik, Terdakwa Tusuk Korban hingga Tewas

Surabaya, memorandum.co.id  - Hasan didakwa melakukan penganiayaan berujung kematian korban Syaifuddin Sahab. Terdakwa tidak terima melihat istrinya ditarik-tarik tangannya oleh korban. Awal mulanya, pada Selasa (2/3/21) sekitar pukul 08.30, terdakwa Hasan pulang dari tempat kerja di Rumah Pemotongan Hewan di Pegirikan Semampir Surabaya menuju rumahnya di Jalan Sawah Pulo Kulon. " Saat di perjalanan tepatnya di Jl. Tenggumung Wetan Gang Mangga, terdakwa melihat istri terdakwa memarkir sepeda motornya di depan rumah Jalan Tenggumung Wetan Gang Mangga No. 17. Kemudian terdakwa berhenti agak jauhan dan memantau istri terdakwa," tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo saat membacakan surat dakwaannya di PN Surabaya, Rabu (4/8). Ditambahkan JPU, saat itu terdakwa ingin mengetahui kenapa istrinya memarkir sepeda motornya di depan rumah tersebut. Kemudian terdakwa melihat mencari istrinya. "Saat terdakwa mencari di bagian dapur, ternyata ada pintu lagi. Ketika menengok ke sebelah kiri, tepatnya di samping rumah saksi korban, terdakwa melihat tangan istrinya di tarik-tarik oleh korban," imbuhnya. Lebih lanjut, masih kata JPU, secara reflek terdakwa langsung memukul korban di bagian bahu sebelah kiri, hingga korban melepas tangan istri terdakwa."Selanjutnya korban membalas memukul terdakwa. Setelah itu istri terdakwa lari dan keluar dari rumah tersebut," kata Ugik. Kemudian, JPU menerangkan saat itu secara reflek terdakwa langsung mengambil sebilah pisau yang sebelumnya terdakwa selipkan di celananya. "Sebilah pisau tersebut lalu terdakwa tusukkan ke bagian dada sebelah kiri, bagian punggung sebelah kiri dan menyabetkan pisau tersebut secara membabi buta," terangnya. Akibat tusukan dan sabetan itu, korban akhirnya tersungkur di lantai. Setelah itu terdakwa bersama isterinya langsung pulang ke rumah. "Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 3 KUHP dan pasal 338 KUHP," tandas Ugik. (mg5)

Sumber: