Sidang Gugatan PMH Status Pemilik Lahan, Istri Bos Rokok vs Petani Rebutan Tanah

Sidang Gugatan PMH Status Pemilik Lahan, Istri Bos Rokok vs Petani Rebutan Tanah

Surabaya, memorandum.co.id - Sidang perkara gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan Mulya Hadi (penggugat) terhadap Widowati Hartono (tergugat), kembali berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (3/8/2021). Perkara ini digelar terkait pengakuan pemilik sah atas objek tanah seluas 6.850 meter persegi di Puncak Permai III Nomor 5-7. Dalam perkara ini penggugat juga menjadikan Kepala Badan Pertanahan I sebagai turut tergugat. Adidharma Wicaksana, kuasa hukum tergugat, saat dikonfirmasi terkait persidangan perkara ini menjelaskan bahwa pada intinya dirinya mempertahankan hak keperdataan kliennya. "Pada intinya, kami mempertahankan hak keperdataannya dari klien kami sesuai dengan sertifikat yang dimiliki," ujar Adi saat ditemui usai sidang dengan agenda replik di ruang Garuda. Menurut Adi, kliennya adalah pemilik sertifikat yang kemudian tiba-tiba digugat. Awalnya, tanah yang diakui Adi milik kliennya tersebut, akan dijual oleh seorang oknum. Sebagai pemilik sertifikat, pihaknya kemudian memasang plang bahwa tanah milik kliennya tidak dijual. “Tahu-tahu kita digugat. Bagaimana ceritanya sertifikat versus keterangan lurah. Kita sebagai tergugat lho, padahal klien kami memiliki tanah tersebut dari tahun 1995,” tambah Adi. Saat ditanya terkait adanya pengerahan massa yang dari pihak tergugat, Adi mengaku tidak mengetahui tentang hal itu. Ia berdalih saat itu sedang berada di Jakarta. Sedangkan saat ditanya terkait status tergugat Widowati apakah benar istri dari pemilik salah satu perusahaan rokok di Indonesia, Adi mengelak.” Ya menurut mas bagaimana, sudah ya,” tukasnya. Sementara itu, Johanes Dipa Widjaja, kuasa hukum Mulyo Hadi (penggugat) ketika dikonfirmasi terkait perkara itu menyebutkan, bahwa perkara kliennya ini diibaratkan Semut melawan Gajah. Sebab, dia menangkap banyak kejanggalan selama menangani perkara ini. "Perkara ini bisa dikatakan Gajah melawan Semut, klien saya ini diibaratkan Semut. Sebab menurut kabar yang saya terima, tergugat Widowati Hartono ini adalah istri dari pemilik perusahaan rokok di Indonesia," jelas Johanes saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Selasa (3/8/2021). Diterangkan Johanes, sengketa ini bermula saat dari kliennya yang merupakan ahli waris dari Randim P Warsiah, dilaporkan oleh Widowati Hartono ke Polda Jatim. Lalu dilimpahkan ke Polrestabes Surabaya dengan sangkaan melanggar pasal 167 KUHP tentang penyerobotan. Perkara ini kemudian digelar perkaranya secara khusus pada 20 April 2021, dipimpin Direskrimum Polda Jatim Kombespol Totok Suharyanto. " Akhirnya diperoleh kesimpulan dan rekomendasinya kan sudah jelas, bahwa perkara ini ditangguhkan. Tapi anehnya kok penyidik Polrestabes Surabaya malah mengajukan surat permintaan izin penyitaan khusus ke PN Surabaya," terangnya. Lebih lanjut, kata Johanes, berdasarkan pertimbangan adanya putusan PTUN No 280/P/15/PTUN.Sby serta gugatan perdata No 374/Pdt.G/2021/PN.Sby, PN Surabaya, akhirnya menolak surat permintan penyitaan tersebut. “ Jadi kepemilikan atas objek sengketa harus menunggu adanya putusan perdata atas tanah tersebut,” ucap Johanes. Diduga merasa tidak puas dengan penangguhan tersebut, lanjut Johanes, orang-orang yang tidak bertanggungjawab yang diduga sebagai suruhan dari Widowati Hartono, melakukan perusakan tembok dan memasukkan kontainer serta menempatkan oknum aparat. "Selain itu, ada penyidik bersama sekitar 30 orang datang ke lokasi dan mengatakan bahwa tanah dalam keadaan status quo. Lalu disampaikan kepada pihak serta ahli waris agar datang menghadap Kasatreskrim Surabaya untuk mediasi pada tanggal 6 Juli 2021," lanjutnya. Pada 6 Juli 2021 ada kebijakan PPKM darurat, maka pertemuan dengan kasatreskrim pun ditunda. Ternyata meski dalam masa PPKM darurat, ada ratusan orang datang ke objek sengketa. "Ada yang merampas HP, juga ada mencopot dan merusak papan nama yang dipasang oleh ahli waris dan mengusirnya. Kejadian itu terjadi pada 9 Juli 2021 pukul 21.30. Awalnya datang 50 orang yang diduga sekelompok preman, kemudian datang massa tambahan yang jumlahnya sekitar 150 orang. Kejadian itu diketahui oleh aparat kepolisian," sambungnya. Berdasarkan keterangan oknum yang melakukan tindakan tersebut, Johanes Dipa mendapatkan pengakuan bahwa aksi pendudukan tanah sengketa tersebut mereka lakukan atas perintah bos rokok ternama. "Tujuannya untuk memenuhi syarat pengukuran perpanjangan SHGB No 4157/Pradahkalikendal,” tandasnya. (mg-5/fer)

Sumber: