Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Balung Kulon Rugikan Negara Rp 1,8 Miliar
Jember, memorandum.co.id - Polres Jember berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pekerjaan konstruksi fisik Pasar Balung Kulon pada kegiatan rehabilitasi sedang/berat di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Jember Tahun Anggaran (TA) 2019. Kapolres Jember AKBP Arif Rachman Arifin SIK MH melalui Kasatreskrim AKP Komang Yogi Arya Wiguna SIK MH di Mapolres Jember mengatakan, pihaknya pada hari ini telah menetapkan dua tersangka dengan inisial JN dan DS. "Keduanya dijerat dengan dugaan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar. Sesuai hasil audit BPKP Pemprov Jatim, dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan kontruksi kegiatan fisik Pasar Balung Kulon tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, "katanya, dalam keterangan press rilis tertulisnya, Selasa (27/7/2021) Peran kedua tersangka ini, lanjut Komang, di antaranya diduga melakukan pemalsuan dokumen penawaran dan juga pekerjaan fiktif. "Pada pengadaan material maupun proses pekerjaan yang seharusnya nilainya rendah menjadi tinggi. Ada dugaan markup juga,"terangnya. Dijelaskan Komang, Unit Tipidkor Satreskrim Polres Jember menangani perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/255/XI/RES.3.5/2020/Reskrim, tanggal 13 November 2020. Sejauh ini tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 38 saksi untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan korupsi tersebut. Penyidik juga telah meminta keterangan saksi ahli kontruksi, saksi ahli pidana korupsi, saksi ahli LKPP dan saksi ahli perhitungan kerugian negara dari BPKP. "Selain itu, Kami juga telah melakukan serangkaian tindakan penggeledahan dan penyitaan barang bukti", tambahnya. Atas penetapan tersangka ini, menurutnya pihaknya akan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka pada Kamis (29/7/2021) di Ruang Unit II Tipidkor Satreskrim Polres Jember. Dalam kasus ini, Tersangka dijerat pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 jo pasal 56 KUHP. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Komang. (hms/edy/fer)
Sumber: