Salah Gunakan Dokumen Angkutan Hasil Hutan, Bos KSU Maluku Diadili

Salah Gunakan Dokumen Angkutan Hasil Hutan, Bos KSU Maluku Diadili

Surabaya, memorandum.co.id -  Wempi Dermapan didakwa menyalahgunakan dokumen angkutan hasil hutan kayu merbau. Bos Koperasi Serba Usaha (KSU) Cendrawasih Lestari dari Provinsi Maluku tersebut akhirnya diadili atas perbuatannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Terdakwa yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN) mempunyai tugas dan kewenangan mengendalikan jalannya roda koperasi. KSU Cendrawasih Lestari mempunyai kerja sama dengan PT Anugrah Jati Utama dalam jual beli kayu gergajian. Perusahaan itu berada di Pasuruan. Sebelum dilakukan pengiriman kayu ke perusahaan tersebut, Melinda Lelapary, tenaga teknis (Ganis) menerbitkan dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan (SKSHH-KO). Saat itu, Melinda tidak melihat langsung atau menghitung jumlah kayu. Ia percaya saja kalau data yang diberikan terdakwa melalui telepon itu benar. Sebab, terdakwa merupakan atasan Melinda. "Kayu yang diangkut berupa kayu gergajian 10.0156 meter kubik, penerbitan 28 Januari sampai 21 Februari dengan alat angkut berupa Kapal Darlin Isabet. Juga ada daftar kayu olahan (DKO) tanggal 27 Januari sebanyak sembilan lembar," kata jaksa penuntut umum (JPU) Ubaydillah, Kamis (22/7/2021). JPU menambahkan, satu lembar DKO yang diterbitkan pada 27 Januari 2020 yang tidak dilengkapi dengan SKSHH-KO. Kondisi itu rupanya sudah diketahui oleh tim Operasi Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) pembalakan liar. "Sehingga, mereka melakukan operasi di Pelabuhan Tanjung Perak. Kapal Darlin Isabet lalu menjadi sasaran mereka. Sebab, menurut informasi yang mereka dapatkan, kapal itu memuat kayu yang tidak sesuai dengan dokumennya," imbuhnya. Lebih lanjut, saat kapal bersandar di pelabuhan tersebut, kapal yang mengangkut kayu tadi tidak langsung membongkar muatan mereka. Karena, dari ekspedisi sudah mengetahui kasus tersebut. "Sehingga mereka tidak mau mengambil risiko. Namun, setelah ada kesepakatan antara balai pengamanan dan penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan Wilayah Jawa, Bali dan Nusa Tenggara (BPPHLHK Jabalnusra), akhirnya kayu tersebut diangkut ke PT Anugrah Jati Utama," lanjutnya. Setelah itu, Tim SPORC tadi langsung mengamankan kayu tersebut. Dalam dokumen SKSHH-KO, hanya ada DKO-nya saja. Yaitu Kayu gergajian Merbau sebanyak 1.231 keping dengan volume 3.1697 Meter kubik. Sehingga, terdakwa dinilai telah melakukan penyalahgunaan dokumen angkutan hasil hutan kayu yang diiterbitkan oleh pejabat yang berwenang. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan pasal 88 ayat (1) huruf c junto pasal 15 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. (mg-5/fer)

Sumber: