Kasus Penganiayaan, Oknum Anggota DPRD Jember Dituntut 1 Bulan Penjara
Jember, memorandum.co.id - Pengadilan Negeri Jember menggelar sidang lanjutan perkara penganiayaan yang melibatkan oknum anggota DPRD kabupaten Jember, terdakwa Imron Baihaqi. Kali ini memasuki agenda pembacaan tuntutan yang di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jember, Rabu (21/7/2021). Sidang dibuka untuk umum tersebut dibuka pada pukul 17.15 hanya berlangsung 15 menit oleh ketua majelis (KM) Totok Yanuarto. yang didampingi oleh anggota hakim Alfonsus Nahak, dan Sigitriatmojo, JPU R Yuri Andina Putra menuntut terdakwa Imron Baihaqi yaitu penjara selama satu bulan dan bayar perkara sebesar lima ribu rupiah. JPU R Yuri Andina Putra, menilai terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sesuai dengan dakwaan pasal 351 ayat 1 KUHP. "Perbuatan terdakwa IB melanggar pasal 351 ayat 1 KUHP, tentang penganiayaan ringan, Menuntut terdakwa dengan pidana penjara satu bulan penjara dan membayar perkara lima ribu rupiah,” kata JPU Atas tuntutan tersebut, terdakwa Imron Baihaqi melalui penasehat hukumnya menyatakan akan menyampaikan pembelaan secara tertulis yang hendak disampaikan pada sidang Rabu 28 Juli mendatang. Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jember Totok Yanuarto menunda sidang hingga satu pekan mendatang dengan agenda pembelaan dari terdakwa. “Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 28 Juli 2021 mendatang, agenda pembelaan tertulis dari terdakwa oleh PH nya, " kata Ketua Majelis Hakim. Di tempat berbeda Kepala seksi Pidana Umum (Kasi Pudum) Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari SH, melalui telepon selulernya menerangkan, sebelum tersangka diserahkan atau dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jember, atara terdakwa dan korban sudah berdamai. "Sebelum tsk dan barang bukti dilimpahkan tahap 2 ke Kejaksaan Negeri Jember, sudah damai dan sudah membuat surat pernyataan. Bahkan pencabutan ke Kepolisian," beber Kasi Pidum Kejari Jember. Aditya, menambahkan membenarkan bahwa terdakwa pernah dilakukan penahanan oleh hakim, dan sekarang berubah menjadi tahanan kota adalah wewenang majelis hakim. "Pada awal persidangan majelis hakim memerintahkan untuk melakukan penahanan terdakwa, begitu pun juga dari tahanan badan menjadi tahanan kota juga perintah hakim, "pungkas Aditya dari sambungan telepon seluler nya. (edy)
Sumber: