Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Anak Kandung P-19

Berkas Perkara Tersangka Pencabulan Anak Kandung P-19

Surabaya, memorandum.co.id - Berkas perkara kasus pencabulan di bawah umur, FD, masih dalam tahapan P-19. Lelaki bejat berusia 41 tahun itu dipersangkakan telah menyetubuhi Mawar (16, bukan nama sebenarnya), anak kandungnya selama tiga tahun. Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman membenarkan saat dikonfirmasi terkait tahap P-19 tersebut. "Berkas perkara tersangka FD sudah P-19," tutur Fathur saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp (WA), Rabu (21/7/2021). Dijelaskan Fathur, jaksa peneliti audah mengembalikan berkas perkara tersebut kepada penyidik Polda Jatim pada Senin (12/7/2021) untuk dilengkapi. "Sudah dikembalikan ke penyidik untuk dilengkapi dalam jangka waktu 14 hari," jelasnya. May Cendy Aninditya Wilis Putri, S.H, pengacara korban, saat dikonfirmasi terkait perkara yang ditanganinya tersebut membenarkan. " Benar," ujarnya. Lebih lanjut ia mengatakan, bahwa menurut informasi dari pihak kepolisian saat ini masih tahap pemeriksaan di kejaksaan. "Informasinya dari kepolisian masih tahap pemeriksaan di kejaksaan, nanti kalau sudah mau tahap II pasti dikabari sama penyidiknya," tandasnya. Untuk diketahui, tersangka FD terancam menghabiskan masa tua di balik jeruji besi. Pria yang tinggal di rumah kontrakan kawasan Sidoarjo itu ditangkap setelah mencabuli hingga menyetubuhi Mawar (16) yang tidak lain anak kandungnya sendiri. Tidak tanggung-tanggung, tersangka melampiaskan nafsu bejatnya sejak 2017. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka diamankan anggota Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim tidak jauh dari tempat tinggalnya, pada Rabu (2/6/2021). Informasi dihimpun, aksi bejat FD bermula pada 2017 . Saat itu, anak kedua tersangka genap berusia 13 tahun. Sehari-hari, FD, korban dan ibunya selalu tidur bersama di satu kamar. Malam itu, gelagat berbeda ditunjukkan oleh tersangka. FD yang selalu tidur di samping sang istri, mendadak pindah tepat di samping korban. Mengira sudah tertidur pulas, FD mulai melancarkan aksinya. Kali pertama, tersangka meraba-raba tubuh mungil sang anak kandung tersangka. Mawar yang saat itu belum sepenuhnya tertidur, menyadari ulah bejat sang ayah, korban memalingkan pandangannya ke ayahnya. Takut aksinya tepergok sang istri, tersangka menyuruh korban diam. Ancaman itu membuat istri sempat bergerak memutar posisi badan. Aksi tersangka tidak berhenti di sana. Sebulan kemudian, kejadian itu terulang kembali. Bahkan jauh lebih parah. Dalam aksinya kali ini, Mawar disetubuhi layaknya pasangan suami istri (pasutri). Ironisnya, hal tersebut dilakukan hampir setiap hari. Sebab, FD selama ini merupakan pengangguran. Sementara sang ibu bekerja sejak pukul 06.00 dan baru pulang sore. Bahkan, terkadang malam. Mawar pun tidak kuasa menolak pelampiasan ayahnya. Hal itu karena FD kerap mengancam akan membunuh Mawar dan seluruh keluarganya apabila dia tidak mau melayani FD. Korban bahkan sempat dipukuli oleh pelaku. Mawar sempat terlintas mengadu kepada sang ibu. Namun hal itu diurungkan karena takut ancaman yang dilontarkan itu dilakukan oleh pelaku. Pada 4 Mei 2021, korban didampingi pengacaranya melaporkan FD ke SPKT Mapolda Jatim. Laporan tersebut tersebut tertuang dalam LP bernomor TBL-B/277/V/RES.1.24/2021/UM/SPKT Polda Jatim. (mg-5/fer)

Sumber: