Rampas Motor Mantan Istri, Warga Kawedusan Ditangkap Polisi

Rampas Motor Mantan Istri, Warga Kawedusan Ditangkap Polisi

Kediri, memorandum.co.id - Yeni Tri Wibowo, warga Desa Kawedusan, Kecamatan Plosoklaten, Kabupaten Kediri diamankan petugas Buser Reskrim Polsek Ploskaten. Pria berusia 40 tahun itu diamankan lantaran melakukan tindak pidana perampasan dan perbuatan tidak menyenangkan kepada Ima Farida (37), mantan istrinya. Kasi Humas Polsek Ploskaten jajaran Polres Kediri, Aipda Mayanto mengatakan, kejadian ini berawal pada saat korban pulang berpergian dari Blitar. Setiba di rumah, korban didatangi oleh pelaku. Tanpa basa-basi pelaku langsung menyeret korban. "Korban kaget saat didatangi pelaku yang tiba-tiba marah," ucap Aipda Mayanto, Kamis (8/7/2021). Sambung Aipda Mayanto, kemudian pelaku menyeret korban ke warung. Keduanya terlibat cekcok. Pelaku dengan tiba - tiba merebut tas korban yang sedang dibawa. Terjadilah proses tarik menarik antara korban dan tersangka. Hingga akhirnya tersangka berhasil mengambil tas milik korban. Belum puas sampai disana, tersangka kemudian mengambil HP milik korban di dalam tas yang direbut. Setelah berhasil mengambil HP, tersangka kemudian membanting dan merusak HP korban. "Setelah puas melampiaskan kemarahannya, tersangka kemudian pergi meninggalkan korban," terang Aipda Mayanto. Lanjut Aipda Mayanto, tak terima menjadi korban tidak menyenangkan dan pengerusakan, korban melapor ke pihak kepolisian. Sementara tidak lama kemudian pelaku berhasil diamankan oleh petugas. Pelaku nekat melakukan perbuatan tersebut terhadap mantan istrinya lantaran cemburu. Pelaku ini masih suka dengan mantan istrinya. "Aksinya ini dilakukan atas rasa kecemburuan kepada korban," paparnya. Di hadapan petugas saat diinterogasi, tambah Aipda Mayanto, pelaku mengaku cemburu dengan korban yang punya pasangan orang lain. Pelaku diketahui sudah resmi bercerai dengan istrinya satu tahun lalu. Korban diduga pergi dan mencampakkan anak pelaku karena sedang dekat dengan seseorang. Hal ini kemudian yang membuat marah pelaku memuncak dan menganiaya korban. "Pelaku kami jerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 406 ayat 1 dengan ancaman hukuman mencapai 1 tahun penjara," pungkas Kasi Humas Polsek Plosoklaten. (Mis)

Sumber: