Penjual Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Masuk Lamongan

Penjual Hewan Kurban Luar Daerah Boleh Masuk Lamongan

Lamongan, memorandum.co.id - Meski masih dalam suasana PPKM Darurat, kegiatan jual beli hewan kurban masih bebas. Pedagang luar daerah diperbolehkan berjualan di wilayah Lamongan. Kepala Bidang Kesehatan Hewan Disnakeswan Lamongan, Imam Mukhtar menjelaskan, pedagang hewan kurban dari luar daerah tidak ada larangan maupun syarat khusus, mereka bebas menjual hewan kurbannya. “Pada dasarnya, kami tidak melarang pedagang dari luar datang ke Lamongan, mereka masih bisa menjual hewan kurbannya ke Lamongan,” terang Imam Mukhtar, Selasa (6/7/2021). Namun, aktifitas perdagangan hewan kurban wajib patuh protokol kesehatan. Untuk pengawasan di lapangan, ia berencana menyebar petugas selama kegiatan jual beli beberapa pasar hewan di Lamongan. "Bahkan nanti pada saat hari H, 30 dokter hewan akan turun langsung ke lokasi penyembelihan hewan kurban di masjid-masjid,” tambahnya. Untuk mengantisipasi munculnya kluster baru pascaIdul Adha, ia mengaku sudah membuat surat imbauan mekanisme pelaksanaan kegiatan penyembelihan di masa PPKM Mikro. “Nanti selain meneliti apakah daging hewan itu layak dikonsumsi atau tidak, petugas juga akan menghalau kerumunan massa saat proses penyembelihan,” ujarnya. Kondisi saat ini, tingkat penjualan hewan kurban masih terlihat sepi, karena pandemi. Pada saat normal, Lamongan terkenal penyuplai hewan kurban terbaik yang biasanya dikirim ke berbagai daerah. "Kalau sekarang ritme penjualan hewan kurban hanya di sekitar Lamongan dan Jatim saja, dua tahun lalu kami bisa kirim 500 ekor sapi terbaik dengan berbagai jenis ke Jabodetabek tapi sekarang tidak bisa," ungkapnya. (nas/har)

Sumber: