PPKM Darurat Berlaku, Kabupaten Tuban Masuk Level 3

PPKM Darurat Berlaku, Kabupaten Tuban Masuk Level 3

Tuban, memorandum.co.id - Untuk menekan dan memutus penyebaran covid-19 yang terus meningkat, terhitung mulai tanggal 3 hingga 20 Juli pemerintah resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di wilayah Jawa dan Bali. Penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat covid-19 di wilayah Jawa dan Bali dilaksanakan sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesment. Penetapan level wilayah berpedoman pada Indikator penyesuaian upaya kesehatan masyarakat dan pembatasan sosial dalam penanggulangan pandemi covid-19 yang ditetapkan oleh menteri kesehatan. Menindaklanjuti kebijakan tersebut, hari ini Polres Tuban bersama Pemerintah Kabupaten serta Kodim 0811 Tuban melaksanakan apel Gelar pasukan pelaksanaan PPKM darurat di kabupaten Tuban, Sabtu (3/7/2021). Bertempat di lapangan apel Polres Tuban, kegiatan tersebut dipimpin oleh wakil bupati Tuban H. Riyadi, didampingi Wakapolres Tuban Kompol Priyanto, dan Kasdim Mayor Arh. Teguh Prasetyo Wasis, serta dihadiri para PJU, Kapolsek jajaran dan diikuti TNI Polri dan Dishub serta Satpol PP. Usai pelaksanaan apel, Wakapolres Kompol Priyanto menjelaskan, Kepolisian akan bersinergi dengan TNI dan pemerintah kabupaten Tuban dalam penerapan PPKM Darurat. "Hari ini resmi penerapan aturan PPKM darurat di wilayah Jawa Bali, ada 26 kabupaten kota di Jawa Timur yang masuk level 3 salah satunya Kabupaten Tuban dan 12 kabupaten kota masuk level 4," ucap Kompol Priyanto. "TNI Polri bersama Pemerintah Kabupaten Tuban akan bersinergi dalam pengawasan pelaksanaan kebijakan ini dan pelaksanaannya sudah diatur dalam Instruksi Mendagri nomor 15 tahun 2021," tandasnya. Usai Apel gelar pasukan, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi Penerapan PPKM Darurat Keliling Kota Tuban. Dalam instruksi Mendagri no 15 tahun 2021 Ada 14 poin penting yang meliputi cakupan pengetatan aktivitas di antaranya: a. pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, tempat Pendidikan/Pelatihan dilakukan secara daring/online; b. pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% Work From Home (WFH); c. pelaksanaan kegiatan pada sektor: 1) esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid-19, industri orientasi ekspor diberlakukan 50% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 2) esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan publik yang tidak bisa ditunda pelaksanaannya diberlakukan 25% maksimal staf WFO dengan protokol kesehatan secara ketat; 3) kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan dan minuman serta penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diberlakukan100% maksimal staf Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan secara ketat; 4) untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjualkebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50% dan 5) untuk apotik dan toko obat dapat buka selama 24 jam, d. pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan ditempat (dine-in); e. kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup sementara kecuali akses untuk restoran, supermarket, dan pasar swalayan dapat diperbolehkan dengan memperhatikan ketentuan pada diktum ketiga poin c.3 dan d; f. pelaksanaan kegiatan konstruksi (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. g. tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnyayang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara; h. fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara. i. kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. j. transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. k. resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang. l. pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus. 1) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama) 2) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut. 3) ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Jawa dan Bali serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek; dan 4) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin. m. tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker; dan n. pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW Zona Merah tetap diberlakukan. (top/har)

Sumber: