Balada Porang: Dulu Tak Dilirik, Kini Jadi Komoditas Primadona Hingga Khofifah Keluarkan SK
Surabaya, Memorandum.co.id - Porang adalah tanaman jenis umbi yang bernilai ekonomi tinggi. Umbi porang asal Jawa Timur kini menjadi komoditas primadona banyak negara. Umbi porang ini banyak digunakan untuk keperluan makanan hingga bahan-bahan kosmetik. Bahkan pengembangan porang ini juga akan didukung dengan pembiayaan KUR dari pemerintah. Salah satu daerah di Jatim yang memiliki potensi besar dalam komoditas porang yaitu Kabupaten Madiun. Pengembangan kawasan porang Madiun dengan lahan porang pada tahun 2020 seluas 5.263 Ha. “Katak porang ini diburu dari sangat banyak negara yang beriklim tropis untuk budidaya porang," kata Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa. Untuk harga katak porang senilai Rp. 200 ribu/kg, sedangkam umbi basah porang Rp. 7 ribu/kg, chip Rp. 50 ribu/kg, dan rendemen chip 15 persen dari porang basah. Katak Porang adalah buah yang tumbuh diantara batang tanaman porang, katak bisa dijadikan bibit tanaman porang. Dahulu, tanaman jenis umbi-umbian ini hampir tak dilirik untuk dibudidaya. Bahkan di beberapa daerah, porang sering dianggap sebagai makanan ular. Untuk melindungi para petani porang, Pemprov Jatim sudah mengeluarkan Surat Keputusan Gubernur Jatim terkait larangan ekspor katak porang ke luar negeri. Larangan ekspor tersebut diberlakukan karena banyak bibit atau katak porang yang dijual ke luar negeri. Menurut Khofifah, petani membutuhkan banyak bibit atau katak saat mengembangkan tanaman porang. Namun, para petani akan kesulitan mendapat bibit saat katak diekspor. Untuk itu, larangan ekspor bibit tanaman porang akan membantu petani mendapatkan bibit porang. “Sehingga katak porang ini lebih baik dibudidayakan di dalam negeri. Apalagi luasan lahan di Jatim masih cukup untuk bisa ditanami komoditas porang, Jadi saya mohon Pak Bupati Madiun dan petani porang menjaga bahwa sesuai SK Gubernur melarang katak untuk diekspor ke luar negeri,” tegas Gubernur Jawa Timur. "Kami juga akan terus mengkonsolidasikan terkait pelarangan ekspor katak porang dengan Bea Cukai,” pungkasnya. (Mg6)
Sumber: