Polres Jember Tangkap Oknum Wartawan Saat Peras Tamu Hotel

Polres Jember Tangkap Oknum Wartawan Saat Peras Tamu Hotel

Jember, Memorandum.co.id - Polres Jember bergerak cepat menindaklanjuti arahan Kapolri terkait pemberantasan premanisme dan pemerasan yang kerap menyasar tamu hotel kelas melati. Dua tersangka terduga pelaku pemerasan digelandang ke Mapolres Jember, Sabtu (12/6/2021) lalu, yakni M. Abdullah (50), warga Kelurahan Slawu, Kecamatan Patrang bersama M. Erwin (35), warga Kelurahan Karangrejo, Kecamatan Sumbersari. Keduanya adalah pimpinan dan wartawan sebuah media online. Kedua tersangka ditangkap di jalan timur lapangan Jenggawah, tepatnya di depan masjid pinggir lapangan Dusun Krajan, Desa Wonojati, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember saat menerima uang pemerasan dari korban. Informasi yang berhasil dihimpun memorandum.co.id, aksi pemerasan kedua oknum wartawan dan direktur media online ini bermula saat keduanya mengikuti salah satu tamu hotel di Kecamatan Ajung Jember sampai di rumahnya. Oleh kedua pelaku, tamu hotel yang kemudian menjadi korban pemerasan ini dituding telah melakukan perselingkuhan. Jika tidak ingin diberitakan, korban disuruh menyediakan uang sebesar Rp 17 juta. Lantaran korban tak memiliki uang sebanyak itu, pelaku disanggupi uang sebesar Rp 3 juta. “Saat itu korban menyanggupi hanya bisa membayar tiga juta rupiah, kemudian oleh korban diberi panjer alias uang awal sebesar satu juta rupiah dan sisanya dijanjikan akan diberikan beberapa hari kemudian,” ujar salah satu petugas kepolisian yang enggan disebut namanya. Merasa jadi korban pemerasan, korban yang diketahui bernama EY ini pun melapor ke pihak kepolisian, sehingga diatur strategi untuk menangkap kedua pelaku. “Saat pelaku menghubungi korban dan meminta sisa pembayaran yang dua juta, korban langsung koordinasi dengan pihak kepolisian," bebernya. Informasi lain menyebutkan jika pelaku tidak hanya berdua dalam menjalankan aksinya, namun ada dua pelaku lain yang ikut menikmati uang hasil dari pemerasan yang dilakukan oleh Erwin dan Abdullah. Mereka berinisial T dan G. Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan uang senilai Rp 2 juta, 3 buah handphone, dan 1 unit mobil jenis Escudo yang dijadikan sarana aksi kejahatan kedua pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara. Kasatreskrim Polres Jember, AKP Komang Adi Wiguna membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku yang merupakan oknum wartawan di Jember. “Iya benar, dan masih dalam pengembangan serta pengejaran pelaku yang lain, dalam waktu dekat akan segera kami rilis,” ujar Komang.(edy)

Sumber: