Bawa Celurit dan Samurai, Anggota Geng Jawara Divonis 5 Bulan Penjara

Bawa Celurit dan Samurai, Anggota Geng Jawara Divonis 5 Bulan Penjara

Surabaya, memorandum.co.id - Mario Rachmad Ardhana dinyatakan secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 2 ayat (1) Undang Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951. Mario dinyatakan terbukti menyimpan, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai membawa, senjata tajam sebuah celurit dan pedang sepanjang satu meter. Sayangnya, terdakwa yang merupakan bagian dari anggota Geng Jawara itu hanya dituntut jaksa penuntut umum (JPU) Sulfikar selama 6 bulan. Majelis hakim yang diketuai M Basri pun akhirnya menjatuhkan pidana selama 5 bulan penjara. “Menyatakan terdakwa dihukum lima bulan penjara. Yang meringankan terdakwa ketika persidangan bersikap kooperatif, terdakwa belum pernah dihukum, dan berlaku sopan di persidangan. Sedangkan hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa membuat keresahan di masyarakat,” kata Hakim M Basir dalam amar putusannya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (14/6/2021). Sementara itu, senjata tajam yang disita dari terdakwa berupa satu celurit dan satu pedang, hakim memerintahkan agar disita untuk dimusnahkan negara. Atas putusan tersebut, baik terdakwa dan JPU sama-sama menyatakan terima. “Terima yang mulia,” ujar Mario. Diketahui, Mario sebelumnya digerebek anggota Polrestabes Surabaya yang mengetahui akan ada aksi tawuran antargeng di sekitar rel kereta api (KA) Jalan Raya Kenjeran, sekitar pukul 03.30 pada 12 Februari 2021. Mendengar informasi akan adanya tawuran, saksi penangkap, Amirudin dan Andi Hadi Purnomo membubarkan massa di jalan tersebut. Kemudian, Mario yang saat itu berada di lokasi sembari mengenakan jaket biru tampak mencurigakan dan berhasil diamankan. Dari tengan terdakwa polisi menemukan pedang dengan panjang satu meter dan satu bilah celurit sepanjang 30 cm yang diselipkan di balik jaketnya. Melihat barang bukti tersebut Mario diamankan ke Mapolretabes Surabaya. (mg-5/fer)

Sumber: