Pemkot Malang Fasilitasi Pertanian Organik

Pemkot Malang Fasilitasi Pertanian Organik

Malang, Memorandum.co.id - Mendorong produktivitas tanaman organik, Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispangtan) melakukan pendampingan teknis budidaya pertanian organik. Selain itu juga memberikan bantuan sarana prasarana sebagai media tanam dan benih serta pendampingan serifikasi produk organik. Plt Kepala Dispangtan Kota Malang Sri Winarni menyampaikan salah satu yang penting adalah memberikan sertifikat organik. “Sertifikat organik dikeluarkan oleh berbagai lembaga, diantaranya LeSOS, INOFICE dan lainnya,” ujarnya. Disebutkan, hingga kini yang telah mendapat sertifikat organik adalah Vigur Organik milik Titik di Kelurahan Cemorokandang, Kecamatan Kedungkandang dan Abang Sayur milik Diah di Kelurahan Cemorokandang serta Kurnia Kitri Ayu milik Hari di Kelurahan/ Kecamatan Sukun. Imam Syafi’i, warga Kelurahan Pandanwangi, Kota Malang menyampaikan sayur organik ini diyakini lebih baik dibandingkan dengan sayur yang ditanam dengan menggunakan pupuk pestisida. “Menanam sayur organik ini lebih sulit,” katanya yang membuka kebun sayur organik sekitar dua bulan di kebun milik Abdul Hamid. Dikatakan, untuk pengendalian hama cukup diusir dengan bahan pembasmi alami. Sedangkan pertanian konvensional dalam mengendalikan hama dengan cara disemprot. “Hama hanya kami usir saja tidak kami matikan, inilah yang dilakukan ketika bertani secara organik,” terang Imam. Meski pengelolaannya sulit namun pemasaran dan harga pertanian organik justru lebih menjanjikan. Utamanya, masyarakat di perkotaan di Kota Malang. “Kota Malang sangat cocok untuk menjadi pasar sayuran organik. Kesadaran masyarakat untuk mendapatkan sayur yang sehat sangat besar,” katanya seraya mengatakan ini merupakan peluang usaha. (ari/gus)

Sumber: