Edarkan Narkoba, Pemuda Saradan Dibekuk Satreskoba Polres Kediri di Kontrakan

Edarkan Narkoba, Pemuda Saradan Dibekuk Satreskoba Polres Kediri di Kontrakan

Kediri, memorandum.co.id - Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri terus gencar memburu para pengedar narkoba. Upaya perburuan membuahkan hasil dengan mengamankan seorang pemuda asal Saradan, Kabupaten Madiun. Diketahui, pemuda tersebut bernama Ahmad Nabila Nasai (20), warga Desa Klagon, Kecamatan Saradan, Kabupaten Madiun. Tersangka diamankan petugas lantaran diduga mengedarkan narkoba dan sabu-sabu. Saat dilakukan penggledahan, dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti narkoba jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong. Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono melalui Kasat Narkoba, AKP Ridwan Sahara mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat. Petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. "Awalnya kami melakukan penyelidikan menindaklanjuti informasi dari masyarakat jika di wilayah Sekoto sering dilakukan transaksi peredaran narkoba," ucap AKP Ridwan, Selasa (8/6/2021). Dari hasil penyelidikan itu, sambung Ridwan, petugas mencurigai salah seorang pemuda yang gerak-geriknya mencurigakan, yakni Ahmad Nabila Nasai. Pelaku yang pada saat itu berada di rumah kontrakan Dusun Kemendung, Desa Sekoto, Kecamatan Badas Kabupaten Kediri langsung dibekuk oleh petugas. "Pelaku diamankan di rumah kontrakannya. Pelaku kesehariannya bekerja jadi tukang las," ungkap Ridwan. Ridwan menambahkan, selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti jenis pil dobel L sebanyak 139 ribu butir, 1 ponsel, 1 klip plastik kecil berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 0,90 gram, 1 timbangan digital, dan 1 alat bong. "Dari pengakuan pelaku ia mendapatkan barang bukti dari seorang asal Porong yang saat ini masih kami lakukan pengejaran," pungkas Kasat Narkoba Polres Kediri. Sementara itu, akibat dari perbuatan pelaku terjerat Pasal 114 ayat (1) sub pasal 112  ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 197 Sub pasal 196 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. (Mis)

Sumber: