Berkas Perkara DJ Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Berkas Perkara DJ Nyabu Dilimpahkan ke Kejaksaan

Surabaya, Memorandum.co.id - Berkas perkara Angga Reza Kurniawan (27) dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya. Pria yang dalam kesehariannya berprofesi sebagai Disc Jokey (DJ) tersebut dipersangkakan dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Farriman Isandi Siregar mengaku, berkas perkara tersangka Angga telah diterima pekan lalu. Kini, berkas tahap satu tersebut masih dalam penelitian oleh jaksa penuntut umum (JPU). “Sudah dikirim tahap satunya dari penyidik, masih diteliti JPU,” jelas Farriman ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Senin (31/5). Farriman menambahkan, satu berkas tersebut tidak hanya ada nama Angga. Akan tetapi ada tiga nama tersangka lain yang diciduk Satreskrim Polsek Genteng di indekos elit Jalan Kedung Ayar I, Surabaya awal Mei 2021. "Ada 3 lagi tersangkanya, Tri Dede Tornando, 27, warga Sidoarjo, Herlina Wiwin Hanifah, 29, dan Wawan Fitrach Anugrah, 26, keduanya adalah warga Surabaya. Mereka satu berkas,” imbuh Farriman. Diketahui sebelumnya, Angga, Dede, Herlina, dan Wawan digrebek Petugas Satreskrim Polsek Genteng di indekos elit Jalan Kedung Anyar I. Kos tersebut dicurigai lantaran gerak-gerik penghuninya yang tidak wajar. Saat digrebek, petugas menemukan tersangka Dede, Herlina, dan Wawan sedang asyik menikmati sabu di kamar kos lain. Sedangkan Angga ditemukan petugas bersama pacarnya Sumaida Syairifah alias Rita alias Bianca di kamar kos no 27. Polisi juga menemukan barang bukti sejumlah sabu di dalam plastik klip kecil. Menurut pengakuan Dede, dirinya sering membeli sabu kepada Angga dan menikmati barang haram itu di indekos tersebut. (mg5)

Sumber: