Imigrasi: Tenaga Kerja Asing India Dilarang Masuk Surabaya

Imigrasi: Tenaga Kerja Asing India Dilarang Masuk Surabaya

Surabaya, memorandum.co.id - Warga negara asing asal India dilarang masuk Surabaya dan sekitarnya dalam waktu yang belum bisa ditentukan. Baik itu tenaga kerja asing (TKA) maupun tenaga ahli. Penegasan ini disampaikan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Surabaya, Fajar Maula. "Surat edaran Kemenkumham sudah jelas bahwa untuk saat ini tidak diperkenankan warga India datang ke Indonesia. Ini menyangkut pencegahan penularan covid dari negara tersebut," tegas Fajar Maula kembali mempertegas, Senin (31/5). Lanjut Fajar, selama ini tidak sedikit warga India yang berkunjung ke Surabaya dan sekitarnya. Baik sebagai wisatawan maupun tenaga kerja. Termasuk pelajar, biasanya program pertukaran pelajar. Mereka, untuk saat ini hingga batas waktu yang belum bisa ditentukan tidak diperkenankan berkunjung ke Surabaya. Mengingat potensi penularan Covid-19 di negara ini kian memprihatinkan. Termasuk jika ada warga negara Indonesia (WNI) yang habis dari India juga diwaspadai. Saat ini, diberlakukan edaran pelarangan bagi warga negara India berkunjung ke Indonesia termasuk Surabaya. "Beberapa waktu lalu, kami juga sudah lakukan sosialisasikan ke seluruh maskapai penerbangan untuk tidak melayani penerbangan bagi warga India sementara waktu," tandas Fajar. Sebelumnya, peraturan keimigrasian terbaru saat Pandemi Covid-19 telah disosialisiakan di lingkungan Kanim Surabaya kepada semua stakeholder termasuk para perusahaan yang mempekerjakan tenaga asing. (mik)

Sumber: