Bebas dari Lapas Porong, Napi Narkoba Asal Hongkong Dideportasi Imigrasi Surabaya

Bebas dari Lapas Porong, Napi Narkoba Asal Hongkong Dideportasi Imigrasi Surabaya

Petugas Imigrasi Surabaya mengawal ketat Wu Chi Lung sampai benar-benar berangkat sudah memasuki pesawat yang ditumpanginya. --

SURABAYA, MEMORANDUM.CO.ID - Bebas dari Rutan Kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo, eks narapidana kasus narkoba asal WN Hongkong ini, dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, kemarin. 

Wu Chi Lung, pria asal Hongkong ini, kemarin dideportasi melalui Bandara Internasional Juanda Sidoarjo, dengan pengawalan ketat. Petugas Inteldakim memastikan agar Wu Chi Lung, benar-benar sampai di tempat tujuan. 

"WN Hongkong atas nama Wu Chi Lung diduga telah melanggar pasal 75 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Ramdhani dikonfirmasi, Sabtu 24 Agustus 2024.

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Batam Rayakan Kemerdekaan dalam Balutan Adat Nusantara

BACA JUGA:Semarakkan HUT Ke-79 RI, Kantor Imigrasi Jember Bersatu dalam Kebhinekaan dalam Balutan Pakaian Adat

Lanjut alumni Akademi Imigrasi (AiM) angkatan ke-4 ini, pemberangkatan dilakukan melalui Terminal II Bandara Internasional Juanda pada Jumat 23 Agustus 2024.

Hal senada disampaikan Kepala Bidang Inteldakim Imigrasi Surabaya M Novrian Jaya. Setibanya di bandara, petugas Inteldakim langsung dan check-in, dan sempat mengalami kendala.

"Terdapat kendala pada saat check-in, karena maskapai harus memastikan terlebih dahulu kepada pihak Imigrasi Hongkong bahwa travel document yang dipakai WN Hongkong Wu Chi Lung bisa digunakan untuk masuk wilayah Hongkong," ujar alumni Akademi Imigrasi (AIM) angkatan ke-6 ini. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Tanjung Perak Peringati Hari Kemerdekaan RI ke-79

BACA JUGA:Menjaga Ketertiban Selama Bulan Agustus, Kantor Imigrasi Khusus TPI Batam Patroli Imigrasi

Setelah mendapat konfirmasi dari pihak imigrasi Hongkong dan selesai check in, petugas mengawasi Wu Chi Lung ke counter pemeriksaan Imigrasi untuk dilakukan peneraan cap keberangkatan.

Lalu, petugas meninggalkan lokasi usai Wu Chi Lung pergi menggunakan pesawat Cathay Pacific dengan kode penerbangan CX 780 tujuan Surabaya - Hongkong dengan jadwal keberangkatan pada pukul 08.20.

"Masuk ke dalam pesawat pukul 07.50 dan terbang menuju negara tujuan pada pukul 08.20 WIB," imbuh mantan Kasi Dokumen Perjalanan (Doklan) Kantor Imigrasi Bandung ini. 

BACA JUGA:Kantor Imigrasi Sumbawa Dukung Sail Indonesia Yatch Rally 2024

Sumber: