Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Dikurangi Setahun Penjara, JPU: Tidak Kasasi

Hukuman Mantan Bupati Sidoarjo Dikurangi Setahun Penjara, JPU: Tidak Kasasi

Surabaya, memorandum.co.id - Upaya hukum banding mantan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah berbuah manis. Majelis hakim Pengadilan Tinggi Jawa Timur meringankan hukuman terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi suap proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019. Dalam putusan banding dengan nomor: 40/PID.SUS-TPK/2020/PT SBY, majelis hakim yang diketuai Elang Prakoso Wibowo mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya, tanggal 5 Oktober 2020 Nomor 35/Pid Sus Tpk/2020/PN Sby, mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa yang semula 3 tahun penjara menjadi 2 tahun. "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan," bunyi amar putusan majelis hakim dikutip dari situs resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Surabaya. Meski hukuman pokok dikurangi setahun, namun hukuman tambahan berupa denda, subsidair dan uang pengganti tidak berubah. Saiful Ilah tetap dijatuhkan hukuman denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 250 juta dari total uang Rp 600 juta yang diterima terdakwa, yang sebagian Rp 350 juta sisa dari uang pengganti tersebut sudah dirampas dan disita KPK. Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Suhermanto ketika dikonfirmasi terkait perkara banding tersebut membenarkan. "Benar. Sudah putus," tutur Arif saat dikonfirmasi melalui HP, Minggu (30/5/2021). Sedangkan terkait dengan upaya hukum lanjutan berupa kasasi, Arif mengatakan tidak mengajukannya. "Perkara sudah berkekuatan hukum tetap, tidak ada upaya hukum kasasi," tandasnya. Perlu diketahui, Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo periode 2010-2015 dan 2016-2021 dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya selama 3 tahun penjara, denda Rp 200 juta, subsidair 6 bulan kurungan. Saiful Ilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua penuntut umum menerima suap dari Ibnu Gopur dan Totok Sumedi, kontraktor yang lebih dulu divonis 20 bulan terkait pembangunan proyek infrastruktur di Dinas PUBM SDA Sidoarjo tahun 2019. Selain itu, terdakwa Saiful Ilah juga dihukum dihukum membayar uang pengganti (UP) Rp 250 juta dari total uang Rp 600 juta yang diterima terdakwa, yang sebagian Rp 350 juta sisa dari uang pengganti tersebut sudah dirampas dan disita KPK. Uang pengganti maksimal satu bulan dibayar setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak dibayar maka harta benda dirampas untuk negara. Jika masih kurang ditambah hukuman selama 6 bulan kurungan. (mg-5/fer)

Sumber: