Kejari Kota Malang Tetapkan Kepala SMKN 10 Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Malang, Memorandum.co.id - Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan DL, kepala sekolah salah satu SMK Negeri di Kota Malang sebagai tersangka. Ia ditetapkan tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan gedung sekolah. Ia diduga terlibat dalam Pelaksanaan Dana Bantuan Direktorat Pembinaan SMK Yang Direnovasi, Tambahan Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (Babun) tahun 2019. Kepala seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dyno Kriesmiardi menerangkan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan kepada 3 orang dari internal sekolah. "Untuk inisial DL sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia menjabat sebagai kepala sekolah di SMK Negeri 10 Kota Malang. Sebelumya, 3 orang dari internal sekolah sudah kami mintai keterangan. Mereka itu dari Waka Sarpras serta guru Honorer yang bertugas sebagai perencana proyek," terang Dyno saat ditemui Memorandum di kantornya, Selasa (25/05/2021). Ia menambahkan, yang bersangkutan diduga terlibat mark up pembangunan gedung sekolah. Karena kualitas dan volume pembangunan tidak sesuai dengan spesifikasi yang semestinya. "Jadi kalau sesuai petunjuk teknis, proyek tersebut harus melibatkan pihak lain. Ahli arsitek, sipil dan pengawas atau konsultan teknis. Namun yang terjadi, malah dikerjakan oleh internal sendiri. Para guru ada jabatanya, namun tidak pernah dilibatkan dalam pengerjaan proyek itu. Semua dikuasai oleh kasek dan tangan kanannya," lanjutnya. Dengan begitu, lanjut Dyno, proyek pengerjaan ruang yang terdiri dari 2 lantai itu, kualitas dan volume tidak sesuai dengan spesifikasikasi yang dibuat sendiri. Atas kejadian itu, nilai kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp. 400 juta. "Selanjutnya, kami masih terus akan melakukan pemeriksaan kepada beberapa orang. Tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain," pungkasnya. (edr)
Sumber: