Tiga Saksi Kompak Sebut Proyek Tambang Nikel Fiktif

Tiga Saksi Kompak Sebut Proyek Tambang Nikel Fiktif

Surabaya, Memorandum.co.id - Tiga saksi BAP dalam perkara tipu gelap investasi kerjasama tambang nikel dengan terdakwa Venansius Niek Widodo gagal hadir lantaran berada di Sulawesi. Ketiga saksi itu ialah Ishak, Direktur PT Rockstone Mining Indonesia (RMI), Nining Rahmatia SP, pegawai Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tenggara dan Haesyid Harun, direktur PT Tonia. Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yusuf Akbar Amin saat dikonfirmasi terkait ketidakhadiran para saksi mengatakan, ada surat keterangan yang membuktikan alasan tidak hadir. "Ada surat keterangannya. Sudah kita panggil secara patut dua kali. Ya karena kondisi saat ini dan mereka bekerjanya di Sulawesi maka dari itu kita bacakan. Semua sudah di bawah sumpah. Tadi terdakwa sudah setuju juga," tutur JPU dari Kejari Tanjung Perak tersebut, Kamis (20/5). Saat ditanya terkait inti keterangan tiga saksi tersebut, Yusuf menjelaskan, intinya tidak ada pelaksanaan penambangan di Kaebana, Kendari, Sulawesi Tenggara. "Semua saksi menyebutkan tidak ada pekerjaan penambangan nikel ataupun kerjasama dengan terdakwa. Jadi fiktif semua," jelas Yusuf. Dari pantauan sidang di ruang Candra, terdakwa Venansius hadir didampingi penasihat hukumnya, Nurmawan Wahyudi. (mg5)

Sumber: