Penipuan Pengadaan Gula Rp 58,9 Miliar, Terpidana Camilia Disidang Lagi

Penipuan Pengadaan Gula Rp 58,9 Miliar, Terpidana Camilia Disidang Lagi

Surabaya, memorandum.co.id - Camilia Sofyan Ali, kembali didakwa melakukan penipuan jual beli gula senilai Rp 58,9 miliar dengan korban Sutrimo. Dalam kasus sebelumnya, pemilik UD Pawon Sejahtera itu divonis bersalah menipu korban Muljanti sebesar Rp 2,6 miliar dan dihukum 1 tahun dan 2 bulan penjara. Dalam perkara kali ini, korban Camilia didakwa menggelapkan uang korban dengan menjanjikan dapat menjual hingga 7.100 ton gula senilai Rp 66,3 miliar. Namun, saat uang sudah diserahkan kepadanya, terdakwa tidak sanggup memenuhi semua pesanan gula tersebut. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Suwarti menyebutkan, bahwa terdakwa hanya mampu mengirim 3.065 ton gula saja. Sedangkan sisa yang dijanjikan sebanyak 4.035 ton gula tidak mampu dipenuhinya. Parahnya, Camilia juga tidak mengembalikan uang yang sudah dibayarkan Sutrimo. Dijelaskan JPU Suwarti, dalam melakukan aksinya, terdakwa meyakinkan korban dengan modus mengaku sebagai orang kepercayaan direksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN). " Terdakwa Camilia juga mengaku sebagai pemenang lelang untuk membeli gula dari perusahaan gula di area Jawa Timur. Kemudian, terdakwa menawarkan gula tersebut kepada Sutrimo dan terjadi kesepakatan pembelian gula dalam jumlah besar ke Camilia," jelas JPU Suwarti saat membacakan surat dakwaannya di ruang Tirta 2 Pegadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (19/5/2021). Usai membacakan surat dakwaan, JPU kemudian menghadirkan saksi-saksi ke persidangan. Saksi pertama, Dian Firman, Kepala Cabang PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Surabaya menyatakan, anak perusahaan PTPN tersebut tidak pernah mencatat penjualan gula kepada Camilia maupun Sutrimo. "Saya tidak kenal dengan terdakwa. Dia juga bukan pemenang lelang untuk pembelian gula dalam jumlah besar," kata Dian. Menurut Dian, perusahaan tempat ia bekerja itu bergerak dalam bidang ekspor kopi, karet, teh, dan cokelat. Tidak ada urusan dalam jual beli gula. Nama Camilia juga tidak pernah tercatat pernah membeli apapun di perusahaan tersebut. "Kalau ada transaksi pasti uangnya masuk ke rekening KPBN. Tapi, tidak ada uang masuk sama sekali," ujar Dian. Ternyata, dalam fakta persidangan terungkap dari keterangan saksi selanjutnya, Subhan. Menurut pengakuannya, Camilia ternyata membeli gula di salah satu perusahaan Subhan. " Saya pernah mendapatkan pesanan gula dari Camilia dalam jumlah besar. Totalnya mencapai 17.000 ton. Tapi dia tidak pernah mengatakan kepada saya kemana gula itu akan dijual. Waktu itu dia datang sendiri ke pabrik lalu transfer," ungkap Subhan. Dijelaskan Subhan, ia mendapatkan gula sebanyak itu dengan cara membeli gula dari toko-toko yang ditemuinya. Dia membelinya secara bertahap dengan harga yang lebih murah. Setelah gula-gula terkumpul dan memenuhi pesanan, dia akan mengirimkannya ke Camilia. "Saya cari-cari gula yang murah di toko-toko. Tidak ada beli di PTPN. Barangnya sudah di atas truk, dia yang transfer," ujarnya. Usai sidang, Zakaria, penasihat hukum Camilia, saat dikonfirmasi mengatakan, kliennya memang pernah membeli gula ke PT KPBN. Hanya saja, tidak membeli secara langsung. Melainkan membeli melalui pemenang lelang. "Kalau beli secara langsung tidak, tapi Bu Camilia punya akses ke pemenang lelang. Beli pakai atas nama lain," kata Zakaria. Sementara itu, Amrullah, pengacara Sutrimo mengatakan, Camilia memang tidak pernah punya itikad baik untuk mengembalikan uang pembayaran gula yang tidak bisa dipenuhinya. Bahkan, Camilia justru beberapa kali menggugat Sutrimo di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Meskipun akhirnya gugatan itu dicabut. "Punya uang untuk keperluan lain ada, tetapi tidak pernah mau menyelesaikan. (mg-5/fer)

Sumber: