Jaksa Gadungan Jalani Sidang Perdana

Jaksa Gadungan Jalani Sidang Perdana

Surabaya, memorandum.co.id - Terdakwa Abdussomad, jaksa gadungan mulai disidang. Jaksa penuntut umum (JPU) Furkon Adi Hermawan menyidangkan pria kelahiran Pontianak itu di ruang sidang Candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (10/5/2021). Dalam surat dakwaanya, pria yang tinggal di Jalan Sambiarum Lor Blok 54-F, Kelurahan Sambikerep, Kecamatan Sambikerep, itu didakwa dengan tindak pidana penipuan. Yang mana terdakwa menguntungkan diri sendiri menggunakan nama dan martabat palsu. Sebagaimana dalam surat dakwaan, Absdussomad berkenalan dengan almarhum Joyo Santoso, orang tua dari saksi Deni Alam Kusuma dengan mengaku jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada September 2019. “Pada saat itu terdakwa menjanjikan kepada Joyo bahwa pada Oktober 2019 ada penerimaan calon aparatur sipil negara (CASN) sebagai jaksa di lingkungan Kejati Jatim,” kata Jaksa Furkon membacakan surat dakwaannya, Senin (10/5/2021). Karena tertarik, Joyo dimintai sejumlah uang oleh Abdussomad. Alasannya untuk mempermudah proses kelulusan CASN sebagai jaksa di Kejati Jatim. Secara bertahap Deni pun mentransfer sejumlah uang kepada terdakwa hingga totalnya Rp 270 juta. Bukan cuma Deni saja yang menjadi korban. Saksi Muhammad Dandi Prasetyo juga terhasut tipu muslihatnya. Dandi merugi lebih banyak, senilai Rp 500 juta melayang di tangan Abdussomad. Dirinya dijanjikan bisa masuk sebagai pegawai Lapas di lingkup Kemenkumham pada Desember 2020. “Atas perbuatan terdakwa dikenakan pasal 378 KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP tentang penipuan,” jelas JPU Furkon. Karena saksi belum bisa datang di persidangan, jaksa memohon kepada majelis hakim untuk menghadirkannya pada persidangan pekan depan. (mg-5/fer)

Sumber: