Sidang Cek Blong Rp 3 M, JPU Hadirkan Korban

Sidang Cek Blong Rp 3 M, JPU Hadirkan Korban

Surabaya, Memorandum - Sidang lanjutan perkara tipu gelap dua cek blong milik terdakwa Indra Tantomo yang digunakan sebagai jaminan utang di koperasi simpan pinjam “Putra Mandiri Jawa Timur" sebesar Rp 3 M digelar kembali di PN Surabaya. Jaksa penuntut umum (JPU), Ni Made dari Kejari Tanjung Perak Surabaya menghadirkan saksi Andi Gunawan, anak dari pelapor Kadiono Gunawan. Mijoto dan Sri Sudarti, penasihat hukum terdakwa Indra Tantomo saat dikonfirmasi membenarkan adanya sidang kliennya dengan agenda pemeriksaan saksi. "Iya, agendanya pemeriksaan saksi, Andi dan George," ucap Sri Sudarti saat ditemui sebelum persidangan di mulai, Kamis (6/5).(mg5)

Sumber: