Kadishub Surabaya Turun Langsung Lakukan Pemeriksaan Kendaraan
Surabaya, Memorandum.co.id - Sesuai dengan peraturan Menteri Perhubungan nomor 13 tahun 2021 yang mengatur tentang larangan mudik, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Surabaya, Irvan Wahyudrajad mengatakan, ada beberapa orang yang diperbolehkan melakukan perjalan ke Kota Surabaya. Yang diizinkan masuk Kota Surabaya antara lain pekerja yang dilengkapi dengan surat tugas ditandatangani pimpinan, untuk yang non pegawai diperbolehkan masuk Kota Surabaya dengan keperluan mendesak seperti darurat medis, ataupun menunjukkan surat izin keluar-masuk Kota Surabaya. Larangan mudik 2021 berlaku baik untuk Aparatur Sipil Negara, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. "Dengan Kasatlantas kita akan menempelkan stiker untuk pegawai ASN, TNI-Polri, BUMN, BUMD, swasta yang bertempat tinggal di luar kota namun bertugas di Surabaya," ujar Irvan saat melakukan penyekatan di bundaran Waru, Kamis (6/5/2021). Adapun untuk besok pada tanggal 6 -17 Mei 2021 masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan ke luar daerah, kecuali benar-benar dalam keadaan mendesak dan perlu.(Mg6/Rio/Fdn)
Sumber: