Janin Misterius di Makam Dusun Tuwiri Akibat Keguguran

Janin Misterius di Makam Dusun Tuwiri Akibat Keguguran

Mojokerto, Memorandum.co.id - Polisi berhasil mengungkap penemuan janin di Makam Islam Dusun Tuwiri Desa Seduri Kecamatan Mojosari Kabupaten Mojokerto. Janin tersebut ternyata jabang bayi warga setempat yang mengalami keguguran. Itu dibuktikan kepolisian usai memeriksa sejumlah saksi termasuk dokter kandungan yang menangani. Kasatreskrim Polres Mojokerto Andaru Rahutomo menjelaskan, titik terang tersebut didapat usai pihaknya memeriksa sekitar 10 orang saksi. Hingga hasil pemeriksaan mengarah pada orang tua janin. Mereka adalah Danny Triyono (27) dan Silvia Lailatul Sobica warga Mojosari Kabupaten Mojokerto. ”Saudara Danny ini mengaku telah menguburkan janin di sana pada hari Rabu tanggal 21 April 2021 sekitar pukul 15.30,” sebutnya, Rabu (5/5). Janin tersebut merupakan hasil pernikahan sah antara keduanya. Namun, sang istri mengalami keguguran. Malahan, keguguran tersebut mengancam jiwa sang ibu, Silvia Lailatul Sobica. Hingga Silvia harus dilarikan ke RSUD Prof dr Soekandar Mojosari untuk mendapat penanganan medis. ”Janin itu dikubur setelah istrinya keguguran dan menjalani perawatan selama tiga hari di RSUD Prof dr Soekandar Mojosari. Dan penangananya harus dilakukan tindakan kedokteran berupa operasi curete,” beber Andaru. Hal tersebut dilakukan tim medis dengan pertimbangan kandungannya sudah tak bisa dipertahankan. Pasalnya Silvia mengalami pendarahan aktif sehingga dapat mengancam jiwa sang ibu. ”Setelah dokter yang bersangkutan kami mintai keterangan, tindakan itu dilakukan untuk menyelamatkan nyawa pasien dan membersihkan rahimnya dari kanker rahim,” ungkapnya. Tak pelak, tindakan medis yang sudah disetujui pihak keluarga itu pun tak bisa diganggu gugat. Apalagi upaya medis tersebut pun berlandaskan hukum. Otomatis, temuan tersebut tak bisa dibawa ke ranah hukum. ”Tentunya tindakan medis itu sudah dipertimbangan tim dokter untuk upaya penyelamatan pasien, apalagi sudah mendapat persetujuan dari pasiennya,” sebutnya. Ditambahkannya, tindakan operasi curete itu berlandaskan hukum Permenkes RI Nomor 290/Men.Kes/Per/lll/2008 tentang Persetujuan Tindakan Kedokteran dan pasal 45 Undang-Undang  Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran. (no).

Sumber: